TAJOM.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung kawasan tambang di Raja Ampat. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (10/6/2025).
Bahlil menjelaskan, peninjauan tersebut merupakan langkah proaktif pemerintah yang juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Ia menyebut bahwa dirinya bersama jajaran terkait telah melakukan koordinasi untuk mendalami berbagai informasi yang beredar.
“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya turut menggali aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat guna mendapatkan informasi yang komprehensif.
“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” jelasnya.
Pemerintah kemudian mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di luar Pulau Gag, yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara satu IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ungkap Bahlil.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan IUP merupakan bagian dari upaya penataan sektor pertambangan nasional, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan ini juga meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.
“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tutup Bahlil. (BPMI Setpres)