• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat

10/06/2025

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat

by Redaksi
10/06/2025
in Nasional
0

TAJOM.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung kawasan tambang di Raja Ampat. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan, peninjauan tersebut merupakan langkah proaktif pemerintah yang juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Ia menyebut bahwa dirinya bersama jajaran terkait telah melakukan koordinasi untuk mendalami berbagai informasi yang beredar.

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya turut menggali aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat guna mendapatkan informasi yang komprehensif.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” jelasnya.

Pemerintah kemudian mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di luar Pulau Gag, yakni PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara satu IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ungkap Bahlil.

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan IUP merupakan bagian dari upaya penataan sektor pertambangan nasional, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan ini juga meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” tutup Bahlil. (BPMI Setpres)

Tags: Lingkungan HidupPencabutan IUPPresiden Prabowo SubiantoRaja AmpatTambang Raja Ampat
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat Demi Kelestarian Lingkungan

Next Post

Upaya Lindungi Naskah Kuno di Toba: Identifikasi dan Pendaftaran ke Perpusnas

Related Posts

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

by Redaksi
08/10/2025
0

TAJOM.ID, BANGKA BELITUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT...

Presiden Prabowo Panggil Dirut Pertamina Bahas Distribusi BBM ke SPBU Swasta

by Redaksi
20/09/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9/2025)....

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Bansos dari Mensos Saifullah Yusuf

by Redaksi
20/09/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Dalam pertemuan...

Next Post

Upaya Lindungi Naskah Kuno di Toba: Identifikasi dan Pendaftaran ke Perpusnas

Reformasi Ketatanegaraan: Menuju Demokrasi yang Lebih Bermakna

Bupati Percepat Penyerahan SK PPPK Tahap I 2024

Rusak Lingkungan, GMKI Jambi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

Menjelajah Surga Tersembunyi Di Kabupaten Toba: Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id