• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat Demi Kelestarian Lingkungan

10/06/2025

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026

Wali Kota Jambi Cup Race 2026 Resmi Digelar, 800 Pembalap Ramaikan Sirkuit Tugu Keris Siginjai

03/05/2026

Diduga Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek di Kamar Kos Bersama Seorang Wanita

01/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Nasional

Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat Demi Kelestarian Lingkungan

by Redaksi
10/06/2025
in Nasional
0

TAJOM.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih aktif di lapangan.

“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penertiban telah dimulai sejak awal tahun 2025, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang juga mencakup penataan perizinan sektor pertambangan. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan yang izinnya telah dicabut, karena tidak memenuhi syarat administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (BPMI Setpres)

Tags: IUP DicabutKementerian ESDMLingkungan HidupPresiden Prabowo SubiantoRaja Ampat
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Presiden Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Next Post

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat

Related Posts

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

by Redaksi
08/10/2025
0

TAJOM.ID, BANGKA BELITUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT...

Presiden Prabowo Panggil Dirut Pertamina Bahas Distribusi BBM ke SPBU Swasta

by Redaksi
20/09/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9/2025)....

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Bansos dari Mensos Saifullah Yusuf

by Redaksi
20/09/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Dalam pertemuan...

Next Post

Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat

Upaya Lindungi Naskah Kuno di Toba: Identifikasi dan Pendaftaran ke Perpusnas

Reformasi Ketatanegaraan: Menuju Demokrasi yang Lebih Bermakna

Bupati Percepat Penyerahan SK PPPK Tahap I 2024

Rusak Lingkungan, GMKI Jambi Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id