• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]

Jatuh Sakit, Anggota DPR RI H. Bakri Dikabarkan Dirawat di RS Medistra Jakarta

28/06/2026

Wawako Diza Buka Workshop Digital Marketing, Dorong Milenial Jambi Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Modern

27/06/2026

Wali Kota Jambi Lepas 97 Atlet Sepatu Roda Ikuti Kejuaraan Nasional Pariaman Open 2026

27/06/2026

Dekranasda Kota Jambi Dorong Generasi Muda Mandiri Lewat Pelatihan Membatik

24/06/2026

Buntut “Pasang Badan” Untuk MBG, Ivan Wirata dilaporkan Ke BK DPRD Provinsi Jambi

24/06/2026

GMNI Jambi Desak Klarifikasi Pernyataan Ivan Wirata Terkait MBG, Pertanyakan Netralitas Fungsi Pengawasan DPRD

22/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home EKONOMI

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

by Redaksi
16/05/2026
in EKONOMI
0

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi mengapresiasi sekaligus mendukung kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menaikkan kewajiban alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjalankan reforma agraria di sektor perkebunan sawit, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

IHCS sendiri diketahui merupakan salah satu organisasi yang pernah mengajukan uji materi Undang-Undang Perkebunan, menyelenggarakan konferensi perkebunan, hingga menyusun pedoman kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Ketua IHCS Jambi, Ahmad Azhari, mengatakan peningkatan alokasi plasma untuk masyarakat sekitar konsesi perkebunan skala besar merupakan langkah penting di tengah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di pedesaan.

“Alokasi plasma seluas 20 persen yang diterapkan di perkebunan sawit selama ini kerap bermasalah, baik dari segi luasan yang tidak mencapai besaran tersebut maupun rendahnya realisasi masyarakat penerima plasma di desa,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan dan regulasi yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seharusnya menjadi payung hukum pelaksanaan plasma di semua sektor, termasuk perkebunan sawit. Menurutnya, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan bagian dari percepatan reforma agraria untuk memastikan alokasi hak atas tanah kepada rakyat.

Namun, Ahmad Azhari menilai penerapan kebijakan tersebut masih menimbulkan polemik karena pengaturannya masih bersifat sektoral di bawah Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

“Dalam pandangan kami, alokasi plasma seharusnya menjadi kewenangan kementerian di bidang pertanahan,” katanya.

Menurutnya, perbedaan pengaturan antar kementerian memicu ketidakpastian hukum yang berdampak pada rendahnya realisasi plasma, minimnya pengawasan, hingga konflik perkebunan sawit yang berkepanjangan.

Ia juga menyoroti bahwa esensi kebijakan plasma sebagai pemberian hak atas tanah kepada rakyat justru direduksi hanya menjadi bentuk kemitraan usaha perkebunan berbasis pengolahan lahan masyarakat atau bantuan produktif lainnya.

“Hal ini bertentangan dengan kebijakan percepatan reforma agraria dan regulasi penerbitan HGU yang menekankan alokasi hak atas tanah sebagai bagian dari reforma agraria di sektor perkebunan sawit,” tegasnya.

Kerancuan regulasi tersebut, lanjutnya, memunculkan persoalan baru. Sejumlah perusahaan berdalih tidak tersedianya lahan untuk menghindari kewajiban plasma. Selain itu, penyitaan lahan sawit dalam kawasan hutan juga menjadi tantangan tersendiri dalam realisasi plasma kepada masyarakat.

Karena itu, IHCS Jambi menilai diperlukan solusi konkret melalui harmonisasi kebijakan, pengawasan ketat dari otoritas terkait, serta audit kepatuhan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki kewajiban mengalokasikan plasma kepada masyarakat.

Sementara itu, Penasehat Senior IHCS, Gunawan, mengatakan tuntutan masyarakat terhadap realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat terus terjadi di berbagai daerah dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, momentum ini perlu dimanfaatkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Perkebunan yang menyatakan perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha.

“Artinya, pengukuran alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat harus bersandar pada luas hak atas tanah yang diperoleh perusahaan perkebunan. Ini selaras dengan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujarnya.

Gunawan mengungkapkan bahwa di Provinsi Jambi sendiri pelaksanaan FPKM dinilai belum terealisasi secara utuh. Bahkan, menurutnya, masih banyak perusahaan perkebunan sawit yang belum menjalankan kewajiban tersebut.

“Yang sangat miris, perusahaan di bawah naungan PTPN IV Regional 4 sampai saat ini belum ada yang melakukan pembangunan kebun masyarakat,” katanya.

Ia juga mengkritik praktik pelaksanaan FPKM yang dinilai hanya direduksi menjadi bantuan produktif seperti sapi, pupuk, atau bentuk bantuan lain yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan agraria.

Karena itu, IHCS Jambi mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sawit yang belum menjalankan FPKM maupun perusahaan yang telah melaksanakan program tersebut.

“Apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai prinsip keadilan atau hanya sekadar formalitas,” tegas Gunawan.

IHCS menilai isu plasma dan FPKM di Jambi sangat sensitif karena luasnya perkebunan sawit serta tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat desa terhadap sektor tersebut.

Karena itu, tuntutan terkait transparansi plasma, audit realisasi 20 persen, keterlibatan masyarakat asli sekitar HGU, serta pengawasan pemerintah daerah dinilai penting agar program plasma tidak berhenti sebagai formalitas administrasi semata.

“FPKM 20 persen akan menjadi keadilan sosial bila masyarakat benar-benar menjadi pemilik manfaat. Tetapi jika hanya berhenti pada administrasi, koperasi formal, dan simbol kemitraan tanpa kesejahteraan nyata, maka ia hanya menjadi formalitas regulasi,” tutupnya. (*)

Tags: ATR/BPNFPKM 20 persenHGU sawitIHCS Jambikonflik agraria Jambiperkebunan sawit Jambiplasma perkebunanplasma sawitReforma Agraria
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

Next Post

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

Related Posts

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

by Redaksi
9 bulan ago
0

TAJOM.ID, TANJABBAR - Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengajukan surat...

Ratusan Petani Gelar Aksi di DPRD Jambi Peringati Hari Tani Nasional 2025

by Redaksi
9 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Ratusan petani yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria menggelar aksi unjuk rasa di depan...

Next Post

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

Wali Kota Jambi Luncurkan Operasi Pasar Murah di Jerambah Bolong Jelang Idul Adha 2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

Job Fair Kota Jambi 2026 Dibuka, 4.000 Lebih Lowongan Kerja Tersedia untuk Pencari Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id