• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Dandi Dukung Kajati Jambi Panggil Kajari, Pertanyakan Mandeknya Laporan Dugaan Korupsi Gedung Bank 9 Jambi

19/06/2026

Oligarki dalam Jubah Prosedur: Membaca Ulang Kemunduran Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi

18/06/2026

Blacklanners U15 PA Siap Berlaga di Youth Development League 2026

15/06/2026

Polda Jambi Salurkan 1.000 Paket Sembako dan Lepas Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-80

15/06/2026

FOMO Tan Malaka dan Desukarnoisasi di Era Media Sosial

15/06/2026

Bedah Rumah dan Kampung Bahagia, Gotong Royong Warga RT 33 Ubah Rumah Tak Layak Huni Jadi Hunian Nyaman

15/06/2026

Irwansyah Kembali Dipercaya Pimpin PWI Kota Jambi, Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi

13/06/2026

Keuntungan Diprivatisasi, Beban Dipublikkan, Apakah Kota Jambi “Bahagia”?

08/06/2026

Malam Hiburan Rakyat Meriahkan Puncak HUT ke-80 Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625

07/06/2026

Wali Kota Maulana Resmikan Program Khitan Gratis Sepanjang Masa di Kota Jambi

06/06/2026

Perbanas Institute Satukan Akademisi dan Praktisi Global dalam PROFICIENT 2026

02/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Dandi Dukung Kajati Jambi Panggil Kajari, Pertanyakan Mandeknya Laporan Dugaan Korupsi Gedung Bank 9 Jambi

by Redaksi
19/06/2026
in Daerah
0

TAJOM.ID – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi menyatakan dukungannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan aset Gedung Bank 9 Jambi yang hingga kini belum diketahui secara terbuka progresnya.

Ketua DPD GSPI Provinsi Jambi, Dandi Bratanata, mengatakan langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal dan memastikan setiap laporan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik mendapatkan penanganan yang jelas dan terukur.

“Kami mendukung penuh Bapak Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, melakukan supervisi dan memanggil Kajari Jambi meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Sebab hingga saat ini masyarakat belum mengetahui sejauh mana penanganan laporan tersebut berjalan,” kata Dandi, Jumat (19/6/2026).

Dandi menjelaskan, laporan GSPI bermula dari temuan terkait pengelolaan aset Gedung Bank 9 Jambi yang dibangun Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2023.

Bangunan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp10,128 miliar tersebut awalnya diproyeksikan menjadi kantor operasional Bank 9 Jambi melalui mekanisme penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi. Namun hingga kini proses penyerahan aset tersebut belum terlaksana karena masih terkendala administrasi dan regulasi penyertaan modal daerah.

Akibat belum diserahterimakan kepada Bank 9 Jambi, pengelolaan dan pengamanan aset masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jambi.

Dalam masa menunggu proses penyertaan modal tersebut, gedung diketahui berada dalam kondisi kosong dan tidak dimanfaatkan. Situasi itu kemudian berujung pada terjadinya pencurian dan kerusakan sejumlah fasilitas bangunan pada Oktober 2024.

Sejumlah aset berupa peralatan, mesin, instalasi bangunan, kabel listrik, pendingin ruangan (AC), serta fasilitas pendukung lainnya dilaporkan hilang maupun mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam temuannya, BPK mencatat kehilangan aset berupa peralatan dan mesin dengan nilai mencapai sekitar Rp2,279 miliar. Temuan itu turut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengamanan dan pengawasan terhadap aset daerah bernilai miliaran rupiah yang belum dimanfaatkan.

Selain menimbulkan kerugian akibat hilangnya aset, kondisi gedung yang mengalami kerusakan juga berdampak terhadap nilai aset yang akan dijadikan penyertaan modal kepada Bank 9 Jambi.

Permasalahan tersebut bahkan sempat menjadi sorotan DPRD Kota Jambi yang meminta adanya kejelasan terkait kondisi aset, nilai aset terkini, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berwenang sebelum memberikan persetujuan terhadap proses penyertaan modal.

Atas dasar itu, GSPI kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada 19 Februari 2026. Dalam laporannya, GSPI meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah tersebut.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, Kejati Jambi meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Namun hingga kini, lebih dari tiga bulan setelah pelimpahan laporan dilakukan, GSPI mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak dalam posisi mengintervensi proses hukum. Namun kami menilai wajar apabila Kajati Jambi melakukan evaluasi dan meminta laporan perkembangan dari Kajari Jambi. Sebab perkara ini menyangkut aset daerah bernilai lebih dari Rp10 miliar dengan temuan kehilangan aset mencapai Rp2,279 miliar sebagaimana tercatat dalam temuan BPK,” ujar Dandi.

Menurutnya, transparansi dalam penanganan laporan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami percaya Kejati Jambi memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penanganan perkara. Karena itu kami mendukung Bapak Sugeng Hariadi untuk meminta penjelasan kepada Kajari Jambi agar publik memperoleh kepastian mengenai sejauh mana laporan ini telah ditindaklanjuti,” tegasnya.

GSPI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas hilangnya aset Gedung Bank 9 Jambi dan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan. (*)

Tags: GSPIKejati Jambi
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Oligarki dalam Jubah Prosedur: Membaca Ulang Kemunduran Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi

Related Posts

Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

by Redaksi
3 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Dugaan pembalakan liar oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) yang mencuat sejak 2014 kembali menjadi sorotan publik....

GSPI Provinsi Jambi saat melaporkan Kadis PUPR Kota Jambi ke Kejati

Gedung Bank 9 Jambi Mangkrak, GSPI Laporkan Kadis PUPR Kota Jambi Ke Kejati

by Redaksi
4 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI -  Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR...

Massa GSPI bakar ban didepan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi pada Kamis, (5/2/2026), Foto:Harun

Gedung Bank 9 Jambi Berakhir Mangkrak, GSPI Desak Kadis PUPR Kota Jambi Mundur

by Redaksi
4 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id