TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Kamis (5/2/2026). Aksi ini digelar menyusul dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Gedung Bank 9 Jambi Kantor Cabang Sutomo didaerah Jambi Timur yang bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
Dalam orasinya, koordinator aksi GSPI, Alexsanjes memaparkan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kota Jambi serta data pada sistem INAPROC LPSE Bagian PBJAP Kota Jambi, terdapat paket pekerjaan konstruksi dengan nama tender “Penyertaan Modal Untuk Pembangunan Gedung Bank 9 Jambi” dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000.
Tender tersebut dimenangkan oleh PT Andina Teknik Konstruksi dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp9.999.964.101, dan nilai penawaran Rp9.900.483.663,13. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 26 Juni 2023 dengan masa pelaksanaan 180 hari hingga 22 Desember 2023.
Alexsanjes menilai pembangunan gedung tersebut bermasalah karena dilakukan sebelum adanya persetujuan DPRD Kota Jambi terkait penyertaan modal kepada Bank 9 Jambi. Padahal, sesuai ketentuan, penyertaan modal baik berupa uang maupun aset harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.
“Patut diduga pembangunan Gedung Bank 9 Jambi ini merupakan perbuatan melawan hukum karena mendahului persetujuan DPRD,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran sejumlah pejabat daerah yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2023, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, Asisten Administrasi Umum, hingga Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Kota Jambi, yang diduga tidak menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, pengawasan, serta evaluasi investasi daerah sebagaimana mestinya.
Menurut GSPI, penyertaan modal tersebut diduga cacat prosedur karena tidak didukung perencanaan investasi, studi kelayakan, analisis risiko, keputusan kepala daerah terkait penasihat investasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa persetujuan DPRD Kota Jambi baru diberikan pada Tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 9 Oktober 2024, atau lebih dari satu tahun setelah gedung selesai dibangun. Menurutnya, persetujuan tersebut terkesan hanya untuk melegitimasi pembangunan yang sudah terlanjur dilakukan.
“Ini patut diduga sebagai perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja, dengan niat sejak awal, sebagaimana terlihat dari judul paket pekerjaan dalam DPA Tahun 2023,” ujarnya.
GSPI juga menyoroti hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI bersama Inspektorat, PPTK, dan konsultan pengawas pada 12 dan 16 Februari 2024. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak. Namun demikian, Dinas PUPR Kota Jambi diduga tetap melakukan pembayaran penuh atas proyek tersebut.
“Jika terdapat kekurangan volume pekerjaan, bagaimana mungkin bangunan ini bisa memenuhi syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Mengapa tetap dibayar penuh?” kata Alexsanjes.
Selain itu, kondisi gedung saat ini dilaporkan terbengkalai dan diduga mengalami kerusakan, bahkan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah di dalam gedung dilaporkan hilang.
Bank 9 Jambi sendiri disebut-sebut menolak menerima gedung tersebut sebagai penyertaan modal, sehingga penyertaan modal senilai Rp13.128.238.630 tidak memberikan kontribusi dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Lebih lanjut ia menyebut kondisi tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.
GSPI menduga rangkaian peristiwa tersebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aksinya, massa GSPI mengaku tidak satu pun perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi menemui mereka. Setelah berorasi selama hampir dua jam, massa kemudian membakar ban di depan kantor Dinas PUPR sebagai bentuk kekecewaan dan mengultimatum akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menuntut Momon selaku Kepala Dinas PUPR Kota Jambi untuk mundur. Kami muak dengan proyek-proyek yang menghabiskan uang rakyat tetapi tidak jelas manfaatnya,” tegas Alexsanjes.
Tuntutan GSPI
- Desak Kepala Dinas PUPR Kota Jambi mundur dari jabatannya
- Mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Gedung Bank 9 Jambi
- Melakukan audit investigatif total terhadap Dinas PUPR Kota Jambi
- Membuka seluruh dokumen proyek ke publik
- Mengembalikan kerugian keuangan daerah
- Menghentikan praktik “proyek dulu, perda menyusul”




















