• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
Massa GSPI bakar ban didepan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi pada Kamis, (5/2/2026), Foto:Harun

Gedung Bank 9 Jambi Berakhir Mangkrak, GSPI Desak Kadis PUPR Kota Jambi Mundur

05/02/2026

Peko Meninggal, Netizen Serukan Boikot Jamtos: Soroti Akun Resmi yang Dinilai Tak Berempati

06/10/2026

Siapa RT Paling Digital di Kota Jambi? Pendaftaran Kampung Digital Dibuka

06/10/2026

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

03/10/2026

Rakerda di Bandung, Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi

01/10/2026

TP PKK Kota Jambi Dorong Peran Ayah dalam Pencegahan Stunting

30/09/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Wawako Diza Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

01/10/2026

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

01/10/2026

43 Santri Wisuda Tahfizh 30 Juz, Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Pendidikan Keagamaan di Kota Jambi

01/10/2026

Wali Kota Jambi Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

01/10/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Gedung Bank 9 Jambi Berakhir Mangkrak, GSPI Desak Kadis PUPR Kota Jambi Mundur

by Redaksi
05/02/2026
in Hukum
0
Massa GSPI bakar ban didepan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi pada Kamis, (5/2/2026), Foto:Harun

Massa GSPI bakar ban didepan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi pada Kamis, (5/2/2026), Foto:Harun

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Kamis (5/2/2026). Aksi ini digelar menyusul dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Gedung Bank 9 Jambi Kantor Cabang Sutomo didaerah Jambi Timur yang bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.

Dalam orasinya, koordinator aksi GSPI, Alexsanjes memaparkan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kota Jambi serta data pada sistem INAPROC LPSE Bagian PBJAP Kota Jambi, terdapat paket pekerjaan konstruksi dengan nama tender “Penyertaan Modal Untuk Pembangunan Gedung Bank 9 Jambi” dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000.

Tender tersebut dimenangkan oleh PT Andina Teknik Konstruksi dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp9.999.964.101, dan nilai penawaran Rp9.900.483.663,13. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 26 Juni 2023 dengan masa pelaksanaan 180 hari hingga 22 Desember 2023.

Alexsanjes menilai pembangunan gedung tersebut bermasalah karena dilakukan sebelum adanya persetujuan DPRD Kota Jambi terkait penyertaan modal kepada Bank 9 Jambi. Padahal, sesuai ketentuan, penyertaan modal baik berupa uang maupun aset harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.

“Patut diduga pembangunan Gedung Bank 9 Jambi ini merupakan perbuatan melawan hukum karena mendahului persetujuan DPRD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran sejumlah pejabat daerah yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2023, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, Asisten Administrasi Umum, hingga Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Kota Jambi, yang diduga tidak menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, pengawasan, serta evaluasi investasi daerah sebagaimana mestinya.

Menurut GSPI, penyertaan modal tersebut diduga cacat prosedur karena tidak didukung perencanaan investasi, studi kelayakan, analisis risiko, keputusan kepala daerah terkait penasihat investasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012.

Gedung Bank 9 Jambi Kantor Cabang Sutomo yang diduga mangkrak

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa persetujuan DPRD Kota Jambi baru diberikan pada Tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 9 Oktober 2024, atau lebih dari satu tahun setelah gedung selesai dibangun. Menurutnya, persetujuan tersebut terkesan hanya untuk melegitimasi pembangunan yang sudah terlanjur dilakukan.

“Ini patut diduga sebagai perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja, dengan niat sejak awal, sebagaimana terlihat dari judul paket pekerjaan dalam DPA Tahun 2023,” ujarnya.

GSPI juga menyoroti hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI bersama Inspektorat, PPTK, dan konsultan pengawas pada 12 dan 16 Februari 2024. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak. Namun demikian, Dinas PUPR Kota Jambi diduga tetap melakukan pembayaran penuh atas proyek tersebut.

“Jika terdapat kekurangan volume pekerjaan, bagaimana mungkin bangunan ini bisa memenuhi syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Mengapa tetap dibayar penuh?” kata Alexsanjes.

Selain itu, kondisi gedung saat ini dilaporkan terbengkalai dan diduga mengalami kerusakan, bahkan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah di dalam gedung dilaporkan hilang.

Bank 9 Jambi sendiri disebut-sebut menolak menerima gedung tersebut sebagai penyertaan modal, sehingga penyertaan modal senilai Rp13.128.238.630 tidak memberikan kontribusi dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Lebih lanjut ia menyebut kondisi tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.

GSPI menduga rangkaian peristiwa tersebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam aksinya, massa GSPI mengaku tidak satu pun perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi menemui mereka. Setelah berorasi selama hampir dua jam, massa kemudian membakar ban di depan kantor Dinas PUPR sebagai bentuk kekecewaan dan mengultimatum akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menuntut Momon selaku Kepala Dinas PUPR Kota Jambi untuk mundur. Kami muak dengan proyek-proyek yang menghabiskan uang rakyat tetapi tidak jelas manfaatnya,” tegas Alexsanjes.

Tuntutan GSPI

  1. Desak Kepala Dinas PUPR Kota Jambi mundur dari jabatannya
  2. Mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Gedung Bank 9 Jambi
  3. Melakukan audit investigatif total terhadap Dinas PUPR Kota Jambi
  4. Membuka seluruh dokumen proyek ke publik
  5. Mengembalikan kerugian keuangan daerah
  6. Menghentikan praktik “proyek dulu, perda menyusul”
Tags: Bank 9 JambiBPK RIDinas PUPR Kota Jambidugaan korupsiGedung Bank 9 JambiGSPIpenyertaan modalproyek bermasalah
Share202Tweet127SendScan
Previous Post

Pagu Rp3,8 Miliar Selisih Tipis, Pengadaan Perabot SD di Muaro Jambi Jadi Sorotan Tajam

Next Post

DPP GMNI Tekankan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa

Related Posts

176 Proyek Bermasalah, MAI Tantang Kejari Usut Tanggung Jawab Kadis PUTR Kota Jambi

by Redaksi
2 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Ratusan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi pada Tahun...

Dandi Dukung Kajati Jambi Panggil Kajari, Pertanyakan Mandeknya Laporan Dugaan Korupsi Gedung Bank 9 Jambi

by Redaksi
4 bulan ago
0

TAJOM.ID – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi menyatakan dukungannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)...

GSPI Provinsi Jambi saat melaporkan Kadis PUPR Kota Jambi ke Kejati

Gedung Bank 9 Jambi Mangkrak, GSPI Laporkan Kadis PUPR Kota Jambi Ke Kejati

by Redaksi
8 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI -  Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR...

Next Post

DPP GMNI Tekankan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa

DPP GMNI Tolak RUU Disinformasi: Ancaman Serius Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

DPP GMNI: Tambang Emas Ilegal Hancurkan Lingkungan dan Sengsarakan Perempuan serta Anak

GMNI Jambi Gelar Lomba Karya Tulis dan Talkshow Investasi di JBC

Gandeng JBC, GMNI Jambi Dorong Peran Strategis Pemuda dalam Transformasi Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id