TAJOM.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan sikap tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing yang saat ini tengah digodok oleh Pemerintah dan DPR RI. RUU tersebut dinilai sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menilai draf regulasi tersebut sarat akan “pasal karet” yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap warga negara. Menurutnya, definisi mengenai disinformasi, malinformasi, hingga misinformasi dalam RUU tersebut masih sangat kabur.
“Kondisi ini berbahaya bagi kebebasan publik untuk berekspresi dan berpendapat. Ekspresi-ekspresi sah yang dilindungi undang-undang menjadi tidak jelas ukurannya,” ujar Sujahri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sujahri juga menekankan bahwa pengaturan mengenai disinformasi sebenarnya sudah terakomodasi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. Ia mempertanyakan urgensi pembentukan UU baru yang justru berisiko membungkam suara kritis masyarakat dengan dalih penanganan hoaks.
Senada dengan Sujahri, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, menyebut langkah pemerintah ini kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Ia mencurigai narasi “ancaman asing” hanya digunakan sebagai tameng untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan rakyat.
“Wacana ini menunjukkan rezim yang mulai risih terhadap kritik dan mengabaikan prinsip checks and balances. Mengontrol informasi secara otoriter hanya akan memperlemah kepercayaan rakyat dan membuka ruang gelap otoritarianisme baru,” tegas Surya.
Tiga Tuntutan GMNI
Sebagai bentuk perlawanan intelektual, DPP GMNI mengeluarkan tiga pernyataan sikap utama:
- Hentikan Pembahasan: Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera menghentikan segala proses pembahasan dan rencana pengesahan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing.
- Regulasi Pro-Rakyat: Menuntut pembentukan regulasi yang mengedepankan partisipasi publik luas, transparansi, serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kemerdekaan pers.
- Konsolidasi Sipil: Menyerukan kepada elemen mahasiswa, pers, akademisi, dan masyarakat sipil untuk bersatu memperkuat gerakan penolakan terhadap upaya pembatasan kebebasan berekspresi.
GMNI menegaskan bahwa penguatan nasionalisme seharusnya tidak mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi. “Nasionalisme kita menghendaki negara yang berani dan adil, bukan negara yang membungkam suara rakyatnya sendiri,” tutup pernyataan tersebut.
(AHP)





















