TAJOM.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi serius terhadap capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di wilayah Provinsi Jambi. Meski menunjukkan upaya perbaikan, sejumlah indikator penilaian menunjukkan skor yang perlu diakselerasi guna meminimalisir celah tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah daerah.
Sorotan ini menyusul adanya fluktuasi pada delapan area intervensi utama, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola dana desa. Hal tersebut tertuang dalam surat nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 terkait Penyampaian Nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025.
KPK menekankan bahwa skor MCP bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan transparansi tata kelola pemerintahan. Daerah dengan skor rendah atau stagnan dinilai memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi. Atensi khusus diberikan pada area pengadaan barang dan jasa serta pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang masih berstatus “rapor merah”.
 Berdasarkan data dari laman jaga.id, capaian IPKD khususnya sub-indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemprov Jambi justru mengalami penurunan setelah melalui proses Quality Assurance (QA).
Berikut rincian skor MCSP Provinsi Jambi tahun 2025:
Nilai Sebelum QA: 87,90
Nilai Setelah QA: 87,47
Faktor Koreksi: -3 poin
Skor Akhir: 84,47
Dengan skor final 84,47, Pemprov Jambi menempati peringkat ke-9 dari 12 entitas pemerintah (Provinsi dan Kab/Kota) di wilayahnya sendiri. Secara nasional, Jambi berada di peringkat ke-15 dari 38 provinsi, atau posisi ke-172 jika digabungkan dengan seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. Angka ini juga berada di bawah rata-rata wilayah se-Provinsi Jambi yang mencapai 85,18.
 Ditinjau dari rincian indikator, manajemen ASN mencatat skor tertinggi sebesar 98,7, disusul sektor perencanaan sebesar 90,44. Namun, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi titik lemah dengan skor terendah, yakni 72,46.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyatakan bahwa pemantauan ini merupakan implementasi Pasal 6 huruf b UU No. 19 Tahun 2019 tentang tugas KPK dalam melakukan koordinasi pencegahan korupsi.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menindaklanjuti hasil koordinasi pencegahan korupsi di Pemerintah Kab/Kota se-Provinsi Jambi selama periode Tahun 2025, beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk menjadi atensi serta ditindaklanjuti,” tulis Agung dalam surat bertanggal 23 Januari 2026 tersebut.
KPK mendesak seluruh kepala daerah di Jambi untuk memastikan sistem pencegahan berjalan riil di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumen.
“Sesuai dengan Pasal 8 huruf e UU KPK, mohon berkenan Saudara untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas surat atensi ini selambat-lambatnya pada tanggal 27 Februari 2026,” tegasnya.
(AHP)





















