TAJOM.ID, JAMBI – Kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah massa yang tergabung dalam Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas PUPR Kota Jambi, Rabu (18/02/2026).
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas mosi tidak percaya masyarakat terkait proyek pembangunan gedung Bank 9 Jambi yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher, yang hingga kini dinilai bermasalah dan merugikan keuangan daerah.
Koordinator Aksi, Arnold Purba, menyatakan kekecewaannya atas sikap bungkam Kepala Dinas PUPR Kota Jambi. Ia menilai ketiadaan klarifikasi dari pihak dinas memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proyek tersebut.
“Ini adalah aksi kedua kami dalam mengawal kasus Gedung Bank 9 Jambi. Sampai detik ini, Kadis PUPR masih bungkam tanpa ada klarifikasi maupun pertanggungjawaban. Sikap tertutup ini mengindikasikan adanya kesalahan fatal dalam pembangunan tersebut. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Arnold dalam orasinya.
Senada dengan Arnold, Ludwig Sitohang dalam keterangannya membeberkan bahwa proyek tersebut belum diserahterimakan kepada pihak Bank 9 Jambi. Ironisnya, di lokasi gedung yang mangkrak tersebut justru terjadi kehilangan aset akibat pencurian dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Berdasarkan temuan BPK, proyek yang dikerjakan PUPR Kota Jambi ini belum serah terima aset. Terbengkalainya gedung hingga hilangnya aset dengan total kerugian lebih dari Rp2 miliar adalah bentuk kegagalan besar Kadis PUPR dalam mengelola anggaran. Secara hukum, ini harus dipertanggungjawabkan,” jelas Ludwig.
Massa menuntut agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2024. Selain itu, mereka mendesak Wali Kota Jambi untuk mencopot atau menonaktifkan sementara Kadis PUPR guna memperlancar proses pemeriksaan.
Adapun enam poin tuntutan yang diajukan GSPI Provinsi Jambi dalam aksi tersebut adalah:
Transparansi Publik: Mendesak Kadis PUPR bertanggung jawab secara terbuka atas mangkraknya gedung Bank 9 Jambi.
Sanksi Administrasi: Meminta Wali Kota Jambi menjatuhkan sanksi administrasi berat kepada Kadis PUPR sesuai perundang-undangan.
Penonaktifan Jabatan: Mendesak pencopotan sementara Kadis PUPR demi objektivitas pemeriksaan.
Proses Hukum: Meminta aparat penegak hukum memeriksa Kadis PUPR, PA/KPA, dan pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Pemulihan Aset: Menuntut pengembalian kerugian daerah akibat pencurian dan kerusakan aset di lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para pendemo.
(AHP)





















