• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

ISPU Capai 169, Pemkot Jambi Sesuaikan Pembelajaran Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla

01/10/2026

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

03/10/2026

Rakerda di Bandung, Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi

01/10/2026

TP PKK Kota Jambi Dorong Peran Ayah dalam Pencegahan Stunting

30/09/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Wawako Diza Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

01/10/2026

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

01/10/2026

43 Santri Wisuda Tahfizh 30 Juz, Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Pendidikan Keagamaan di Kota Jambi

01/10/2026

Wali Kota Jambi Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

01/10/2026

Ketua RT Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan JKM Rp42 Juta dari Pemkot Jambi

01/10/2026

Yamaha Grand Filano, Bagasi 27 Liter Bantu Mobilitas Pengendara di Jambi

22/09/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home PEMERINTAHAN

ISPU Capai 169, Pemkot Jambi Sesuaikan Pembelajaran Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla

by Redaksi
01/10/2026
in PEMERINTAHAN
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI — Menyikapi kualitas udara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menerbitkan kebijakan untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah fluktuasi kualitas udara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 9 September 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.

Selain itu, kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.

Dalam surat edaran disebutkan, hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan adanya perubahan kondisi kualitas udara di Kota Jambi. Karena itu, Pemkot Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara.

Terhitung mulai 10 hingga 11 September 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3 melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring dari rumah.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Sementara itu, peserta didik SD kelas 4 sampai kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 sampai kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

 

Namun, satuan pendidikan dapat melakukan penyesuaian dan memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan dan capaian pembelajaran.

 

Pemkot Jambi juga memberikan perhatian khusus bagi peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta.

 

Mereka diperbolehkan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah sebagai langkah perlindungan terhadap risiko kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

 

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

 

Selama kondisi kualitas udara belum membaik, seluruh aktivitas peserta didik yang dilakukan di ruang terbuka juga ditiadakan.

 

Kegiatan tersebut meliputi olahraga, upacara, apel, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan langsung terhadap udara tercemar.

 

Bagi satuan pendidikan yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan langkah-langkah perlindungan kesehatan peserta didik.

 

Peserta didik juga diwajibkan menggunakan masker selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

 

Pemkot Jambi turut mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, khususnya bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran dari rumah.

 

Apabila peserta didik mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap, satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan yang diperlukan.

 

Surat edaran tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi.

 

Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada seluruh satuan pendidikan.

 

Berdasarkan pantauan pada Selasa siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 169, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

 

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian. Namun, keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla. (*)

Tags: Kampung BahagiaKota Jambi Bahagia
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Nikah dan Walimah Massal BAZNAS Kota Jambi, 14 Pasangan Mustahik Dapat Fasilitas hingga Dokumen Kependudukan

Next Post

Revitalisasi SD Negeri 213 Dimulai, Wali Kota Jambi Targetkan Seluruh Sekolah Negeri Diperbaiki

Related Posts

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

by Redaksi
5 hari ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI — Pemerintah Kota Jambi terus mematangkan persiapan sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 Tingkat Provinsi...

43 Santri Wisuda Tahfizh 30 Juz, Wali Kota Maulana Tegaskan Dukungan Pendidikan Keagamaan di Kota Jambi

by Redaksi
7 hari ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat komitmen dalam mendukung tumbuh dan berkembangnya pendidikan keagamaan sebagai bagian...

Wali Kota Jambi Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

by Redaksi
1 minggu ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., berbagi praktik baik pembangunan berbasis partisipasi masyarakat melalui...

Next Post

Revitalisasi SD Negeri 213 Dimulai, Wali Kota Jambi Targetkan Seluruh Sekolah Negeri Diperbaiki

Wali Kota Maulana Tinjau Sejumlah PDU, Perkuat OPBM dan Pengelolaan Sampah Kota Jambi

Salat Istisqa di Tengah Kemarau Jambi, Maulana Ajak Warga Perbanyak Istighfar dan Jaga Lingkungan

Maulid Nabi di Griya Mayang, Maulana Perkuat Silaturahmi dengan Relawan Bahagia dan Pelaku UMKM

Seluruh Fraksi Setujui APBD-P Kota Jambi 2026, Wali Kota Maulana Belanja Daerah Tembus Rp1,992 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id