TAJOM.ID, KABUPATEN TOBA – Aliansi Masyarakat Provinsi Sumatera Utara Desa Parik, Sampuara, dan Amborgang (SAPARANG) menggelar aksi damai menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Toba terkait dugaan keberadaan mafia tanah di wilayah tersebut. Dugaan ini berkaitan dengan perkara Nomor: 73/Pdt/2022/PT MDN dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Balige Nomor: 05/Pdt.Eks/2024/PN Blg Jo 60/Pdt.G/2021/PN Blg tertanggal 23 April 2025 yang terjadi di kawasan Sibaja-Baja.
Aksi penyampaian aspirasi ini dilaksanakan pada Jumat (13/6/2025) di Kantor Bupati Toba. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toba bersama Wakil Bupati, Kapolres Toba, Ketua DPRD Toba, serta sejumlah anggota DPRD menerima langsung ratusan masyarakat dari ketiga desa yang tergabung dalam Aliansi SAPARANG di Ruang Balai Data Kantor Bupati.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan supervisi terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan oleh pihak penggugat dalam perkara tersebut. SKT tersebut diketahui dikeluarkan oleh Jumari Sirait, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Parik sebelum kepala desa yang aktif saat ini.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan keprihatinan terkait adanya kekalahan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam sengketa melawan SKT yang dijadikan alat bukti oleh pihak penggugat. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran atas kehadiran orang tak dikenal (OTK) di desa mereka yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga.Menanggapi hal ini, Bupati Toba menyatakan komitmennya untuk segera membahas persoalan tersebut bersama Forkopimda.
“Dalam waktu seminggu ke depan kami akan duduk bersama Forkopimda untuk menentukan langkah-langkah yang akan dan harus kami kerjakan,” ujar Bupati.
Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan, juga menyampaikan dukungannya atas langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
“Saya sudah mencatat semua aspirasi dari Bapak-Ibu, dan saya sangat apresiasi metode penyampaian aspirasi yang sangat kondusif dan ramah seperti ini. Terkait dengan permintaan Bapak-Ibu, saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Bupati bahwa Forkopimda harus duduk bersama,” kata Franshendrik.
Sementara itu, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menyatakan bahwa Forkopimda memiliki keterbatasan dalam menangani perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan telah memasuki proses eksekusi. Ia mendorong masyarakat agar kembali menempuh jalur hukum.
“Sekiranya ada kuasa hukum yang dapat membantu Bapak-Ibu untuk menempuh jalur hukum, karena ini kondisinya sudah Peninjauan Kembali, maka kita harus melalui jalur hukum,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait intimidasi dari orang tidak dikenal, Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapat, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Kabupaten Toba.
“Kita akan segera tindak lanjuti bersama. Soal ketidaknyamanan, kita dari kepolisian tegaskan tidak ada aksi premanisme di negeri ini. Saya akan segera tindak lanjuti terkait hal ini,” tegas Kapolres. (*)