TAJOM.ID, JAMBI – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi datangi gedung merah putih KPK. Mereka yang berada di Aula Bhinka Tunggal Ika, Lantai 16 tersebut Mulai dari Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD serta para Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan, dalam agenda tersebut semua Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD wilayah 1 hadir ke Gedung KPK dalam rangka rapat koordinasi penguatan sinergi kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Hadir semua tidak ada yang mewakili, mulai dari Kepala Daerah, Sekda, Kepala Bappeda, BPKPD dan Inspektur, juga termasuk Pemda di 8 Kabupaten Kota di Jambi,” katanya kepada jamberita.com, Rabu (14/5/2025).
Selain Pemprov Jambi, pejabat Pemda dan yang juga turut diundang ke KPK yaitu, Kota Sungai Penuh, Kab Tanjabbar, Sarolangun, Tebo, Bungo, Muaro Jambi dan Tanjabtim. Termasuk unsur pimpinan DPRD ada 9 Kabupaten Kota. “Acara hari ini sampai dengan besok ada ada 3 Kabupaten lagi,” terangnya.
Dalam paparannya, Direktur Korsup Wilayah I Agung Yudha membeberkan, mengapa kekayaan yang dimiliki negara Indonesia belum bisa membuat rakyat Indonesia sejahtera, jawaban nya adalah karena prilaku korupsi.
“Berdasarkan UU no 31. Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001, korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keungan negara, mulai dari suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan,” ungkapnya.
Direktur Korsup Wilayah I juga menyampaikan terkait dengan tugas KPK sebagaiamana pasal 6 UU no 19 tahun 20219, mulai dari pencegahan, koordinasi, monitor, Supervisi, penindakan dan eksekusi. “KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pindana korupsi dan instansi yang bertugas dalam pelayanan publik,” tuturnya, sebagaimana dalam pasal 8 UU no 19 tahun 2019.
Sementara dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) ada 8 area program pemberantasan korupsi terintegrasi.”Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan dan barang jasa, manajemen ASN, penguatan apip, barang milik daerah, pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan asli daerah,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam monitor pemberantasan korupsi terintegrasi juga terdapat sebuah portal Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga). “Yaitu sistem yang difasilitasi oleh KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik demi mendorong transfarasi pemerintah dengan Keterbukaan data sehingga dapat mengurangi resiko korupsi,” harapnya.
Sementara dalam capaian MCP dari 11 Kabupaten Kota se Provinsi Jambi tahun 2024, KPK mengungkapkan bahwa Skor paling tinggi diraih oleh Pemkab Kabupaten Tanjabtim dan paling rendah diraih oleh Pemprov Jambi. “Dari alat ukur, survei penilaian integritas (output – outcame) indeks rata rata SPI Provinsi Jambi tahun 2024 adalah 69,02,” terangnya.
Selanjutnya, KPK juga mengingatkan kepada semua kepala daerah dan pimpinan DPRD yang hadir tentang penyusunan RTRW – RDRT ,serta memonitor titik rawan korupsi pada area perencanaan sampai dengan penganggaran.
Kemudian terkait dengan pokok pikiran (Pokir) itu diatur dalam permedagri 86 tahun 2017, tidak boleh berupa hibah. Menurutnya, Pokir DPRD merupakan saran dan pendapat berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Pokir DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas, pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran, pembangunan serta anggaran, hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan,” jelasnya.
Pokir, dimasukkan kedalam e-planning bagi daerah yang telah memilik SIPD dan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
“Kerawanan korupsi pokir, tidak terencana dengan baik, Mark up anggaran, proyek ditentukan oleh calon penyedia, calon penyedia memiliki hubungan keakraban, anggaran pokir gelondongan, mark up harga satuan, suap/gratifikasi, bantuan kepentingan, benturan kepentingan, suap dalam rangka pemenangan calon penyedia, perdagangan pengaruh dan benturan kepentingan, kualitas tidak sesuai karena sebagian digunakan untuk suap atau gratifikasi dan pengawasan tidak optimal karena benturan kepentingan,” jelasnya.
Sedangkan bantuan pemerintah diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemda perlu mengatur lebih lanjut dalam Perkada. Pemda melakukan pengendalian baik oleh TAPD maupun SKPD terkait dan melakukan pengawasan yang dilakukan oleh APIP.
“Hibah, diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia Ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran,” katanya.
Hibah berupa uang, barang atau jasa (sesuai dengan kemampuan keuangan daerah) setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.
Selanjutnya bantuan sosial, Individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial dan diberikan sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah mempriontaskan pemenuhan belanja Urusan Pumerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan pilihan,” tuturnya.
Kemudian, belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat dan jasa yang diserahkan diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan.(*)