TAJOM.ID, JAMBI – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, (14/5/2025).
Massa menggelar aksi unjuk rasa guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi Masjid Agung Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang telah disampaikan pada 17 April 2025 lalu.
Dalam orasinya, Ketua GBRK Rio Jodiansyah mendesak Kejati Jambi untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran proyek tersebut.
“Kami datang hari ini untuk mendesak Kejati Jambi agar segera memeriksa penggunaan dana rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim tahun anggaran 2022–2023,” ujar Rio.
Menurut Rio, terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi dana proyek tersebut.
“Dengan anggaran yang sangat besar, yaitu sekitar Rp. 20 Miliar, namun kondisi masjid justru dibangun asal jadi dan terkesan tidak berkualitas. Seharusnya, dengan anggaran sebesar itu, masjid yang dibangun bisa terlihat megah dan mewah, bukan malah seperti ini,” tegasnya.
Dalam orasinya, Rio juga menegaskan bahwa pihaknya konsisten mengawal kasus ini. Ia menyampaikan beberapa tuntutan GBRK kepada Kejati Jambi, yakni:
1. Meminta Kejati Jambi memeriksa ULP Kabupaten Tanjabtim yang diduga mengatur pemenang proyek.
2. Memanggil dan memeriksa Dinas Perkim Tanjabtim, serta PPK dan PPTK yang diduga menerima aliran dana.
3. Memeriksa CV Bomax dan CV Nies Nusantara serta memanggil konsultan proyek.
4. Memanggil dan memeriksa mantan Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, yang diduga terlibat dalam dugaan persekongkolan.
Usai menyampaikan orasi, massa aksi diterima oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya.
“Laporan dari saudara sudah kami tangani. Pada tanggal 9 (Mei) kemarin, kasus tersebut sudah kami teruskan ke Kejari Tanjabtim. Silakan dicek langsung ke sana,” jelas Nolly Wijaya.
Menutup aksinya, Rio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku di Provinsi Jambi. (*)