TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Tiga orang karyawati Rumah Makan AC Andoenk di Kota Jambi ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, usai diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan restoran Padang tersebut.
Ketiga pelaku berinisial Rk (23), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi; MM (21), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun; dan Va (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Mereka bekerja di bagian kasir dan penghitungan hidangan. Ketiganya diduga bersekongkol memanipulasi laporan penjualan,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Kombes Pol Boy, modus operandi para pelaku adalah dengan mencatat jumlah pembayaran yang lebih kecil dari semestinya. Sistem digital yang digunakan oleh rumah makan dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghapus sejumlah komponen transaksi agar tidak tercatat secara penuh.
“Restoran menggunakan tablet untuk mencatat transaksi. Para pelaku menghapus data tertentu untuk menutupi selisih uang yang mereka ambil,” jelasnya.
Aksi ini terungkap setelah pemilik rumah makan menerima laporan dari salah satu pegawai lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, diketahui bahwa salah satu pelaku, yakni Va, telah menggelapkan uang hingga Rp20 juta.
Merasa dirugikan, pemilik rumah makan akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Ketiganya kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tambah Kapolresta.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)