• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Lakukan Penggelapan, Tiga Karyawati Rumah Makan AC Andoenk Ditangkap

20/04/2025

Wiranto Minta Bidpropam Usut Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik kasus Korupsi DAK Rp. 21,8 Miliar

09/07/2026

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

08/07/2026

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

KAMI Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung, Desak Aparat Usut Tuntas

02/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]

Jatuh Sakit, Anggota DPR RI H. Bakri Dikabarkan Dirawat di RS Medistra Jakarta

28/06/2026

Wawako Diza Buka Workshop Digital Marketing, Dorong Milenial Jambi Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Modern

27/06/2026

Wali Kota Jambi Lepas 97 Atlet Sepatu Roda Ikuti Kejuaraan Nasional Pariaman Open 2026

27/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Lakukan Penggelapan, Tiga Karyawati Rumah Makan AC Andoenk Ditangkap

by Redaksi
20/04/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Tiga orang karyawati Rumah Makan AC Andoenk di Kota Jambi ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, usai diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan restoran Padang tersebut.

Ketiga pelaku berinisial Rk (23), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi; MM (21), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun; dan Va (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Mereka bekerja di bagian kasir dan penghitungan hidangan. Ketiganya diduga bersekongkol memanipulasi laporan penjualan,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Kombes Pol Boy, modus operandi para pelaku adalah dengan mencatat jumlah pembayaran yang lebih kecil dari semestinya. Sistem digital yang digunakan oleh rumah makan dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menghapus sejumlah komponen transaksi agar tidak tercatat secara penuh.

“Restoran menggunakan tablet untuk mencatat transaksi. Para pelaku menghapus data tertentu untuk menutupi selisih uang yang mereka ambil,” jelasnya.

Aksi ini terungkap setelah pemilik rumah makan menerima laporan dari salah satu pegawai lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, diketahui bahwa salah satu pelaku, yakni Va, telah menggelapkan uang hingga Rp20 juta.

Merasa dirugikan, pemilik rumah makan akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Ketiganya kini telah diamankan dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tambah Kapolresta.

Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tags: AC Andoenk JambiBerita JambiPolresta JambiSatreskrim Polresta Jambi
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Halal Bihalal DPP PAN, Walikota Jambi Maulana Akrab dengan Para Elit Partai

Next Post

Dua Mobil Tabrakan di Depan SPBU Selincah Jambi, Diduga Libatkan Angkutan Batubara

Related Posts

Wali Kota Jambi Pimpin Rapat Kesiapan MTQ ke-55 Tingkat Provinsi Jambi, Pastikan Persiapan Matang

by Redaksi
2 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Dalam upaya mematangkan seluruh kesiapan sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 tingkat Provinsi...

Kota Jambi Raih Penghargaan Kota Pangan Aman Level 3 dari BPOM, Tertinggi di Provinsi Jambi

by Redaksi
2 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI -  Atas komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam menjamin keamanan pangan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Jambi sukses...

Polresta Jambi Kembali Izinkan Truk Angkutan Batubara Melintas, LP3-NKRI Sebut Langgar Instruksi Gubernur

by Redaksi
3 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Keputusan aparat di wilayah Polresta Jambi yang membiarkan angkutan batubara kembali melintas di jalan umum pada...

Next Post

Dua Mobil Tabrakan di Depan SPBU Selincah Jambi, Diduga Libatkan Angkutan Batubara

Hutama Karya Genjot Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi, Seksi 4 Capai Progres Tertinggi

Fraksi Gerindra Sarolangun Prihatin Terhadap Aktivitas Tambang Batu Bara, Sebut Ganggu Kesehatan Warga

Diskusi Rabuan TAG Jambi: Menuju Sekolah Internasional Unggulan di Bidang Sains dan Teknologi

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id