TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Keputusan aparat di wilayah Polresta Jambi yang membiarkan angkutan batubara kembali melintas di jalan umum pada Kamis (16/4/2026) memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Alasan menjaga ketertiban dan keamanan (kamtibmas) yang disampaikan justru dinilai publik sebagai sinyal melemahnya ketegasan dalam penegakan hukum.
Dalih tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Jambi, Yumika Putra, yang menyebut langkah itu diambil demi menjaga stabilitas. Namun, alasan ini dinilai normatif dan kerap digunakan dalam situasi serupa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan.
Padahal, larangan terhadap angkutan batubara melintas di jalan umum telah diatur secara tegas melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, yang juga diperkuat dengan surat resmi pemerintah provinsi. Dengan demikian, setiap kendaraan yang tetap melintas di jalan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang jelas.
Situasi ini menimbulkan sorotan, karena keputusan untuk tidak melakukan penindakan dinilai bukan hanya membiarkan pelanggaran, tetapi juga berpotensi melemahkan wibawa hukum itu sendiri.
Ketua LP3 NKRI Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembiaran yang dibungkus dengan legitimasi. Ia menegaskan, penggunaan alasan kamtibmas tanpa penjelasan yang transparan hanya akan memperbesar kecurigaan publik.
“Kalau pelanggaran dibiarkan, lalu di mana letak fungsi penegakan hukum?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, keputusan untuk tidak bertindak dapat menjadi sinyal yang kuat bagi publik. Kondisi ini dikhawatirkan akan membentuk persepsi bahwa aturan dapat dilonggarkan dalam situasi tertentu.
Diskresi memang memberikan ruang bagi aparat untuk mengambil kebijakan di lapangan. Namun, ketika kebijakan tersebut justru memberi keuntungan bagi pelanggaran yang sudah jelas, maka batas antara kebijakan dan penyalahgunaan wewenang menjadi kabur.
Di sisi lain, masyarakat melihat adanya ketimpangan. Warga kecil dituntut untuk patuh terhadap aturan tanpa kompromi, sementara aktivitas yang berdampak luas—seperti kerusakan infrastruktur dan potensi risiko keselamatan—justru mendapat toleransi.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak kepolisian terkait dasar keputusan tersebut. Minimnya transparansi semakin memperkuat dorongan publik agar ada klarifikasi yang jelas.
Desakan pun mengarah kepada Kepolisian Daerah Jambi untuk turun tangan memberikan penjelasan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dinamika penegakan hukum di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten. Publik pun menunggu kejelasan, apakah keputusan tersebut murni bersifat taktis atau mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam penegakan aturan.
















