• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Polresta Jambi Kembali Izinkan Truk Angkutan Batubara Melintas, LP3-NKRI Sebut Langgar Instruksi Gubernur

17/04/2026

Keuntungan Diprivatisasi, Beban Dipublikkan, Apakah Kota Jambi “Bahagia”?

08/06/2026

Malam Hiburan Rakyat Meriahkan Puncak HUT ke-80 Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625

07/06/2026

Wali Kota Maulana Resmikan Program Khitan Gratis Sepanjang Masa di Kota Jambi

06/06/2026

Perbanas Institute Satukan Akademisi dan Praktisi Global dalam PROFICIENT 2026

02/06/2026

Wali Kota Jambi Maulana Geser Jam Kerja ASN dari Pukul 07.15 WIB Jadi 07.30 WIB, Ini Penyebabnya

01/06/2026

Lalu Lalang Diplomasi Prabowo, Ambisi Global di Tengah Derita Lokal

01/06/2026

Ratusan Pelajar Ramaikan FLS3N Kota Jambi 2026, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Daerah

30/05/2026

Buka Lomba Baris-Berbaris Siginjai Precision, Wali Kota Maulana: Bentuk Generasi Disiplin di Era Media Sosial

30/05/2026

Pendidikan yang Memerdekakan sebagai Ikhtiar Nation and Character Building

30/05/2026

Masa Jabatan KI Jambi Berakhir, Pemprov Belum Buka Seleksi Komisioner Baru

28/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Polresta Jambi Kembali Izinkan Truk Angkutan Batubara Melintas, LP3-NKRI Sebut Langgar Instruksi Gubernur

by Redaksi
17/04/2026
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Keputusan aparat di wilayah Polresta Jambi yang membiarkan angkutan batubara kembali melintas di jalan umum pada Kamis (16/4/2026) memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Alasan menjaga ketertiban dan keamanan (kamtibmas) yang disampaikan justru dinilai publik sebagai sinyal melemahnya ketegasan dalam penegakan hukum.

Dalih tersebut disampaikan oleh Kabag Ops Polresta Jambi, Yumika Putra, yang menyebut langkah itu diambil demi menjaga stabilitas. Namun, alasan ini dinilai normatif dan kerap digunakan dalam situasi serupa, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan.

Padahal, larangan terhadap angkutan batubara melintas di jalan umum telah diatur secara tegas melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, yang juga diperkuat dengan surat resmi pemerintah provinsi. Dengan demikian, setiap kendaraan yang tetap melintas di jalan umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang jelas.

Situasi ini menimbulkan sorotan, karena keputusan untuk tidak melakukan penindakan dinilai bukan hanya membiarkan pelanggaran, tetapi juga berpotensi melemahkan wibawa hukum itu sendiri.

Ketua LP3 NKRI Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembiaran yang dibungkus dengan legitimasi. Ia menegaskan, penggunaan alasan kamtibmas tanpa penjelasan yang transparan hanya akan memperbesar kecurigaan publik.

“Kalau pelanggaran dibiarkan, lalu di mana letak fungsi penegakan hukum?” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik penegakan hukum, keputusan untuk tidak bertindak dapat menjadi sinyal yang kuat bagi publik. Kondisi ini dikhawatirkan akan membentuk persepsi bahwa aturan dapat dilonggarkan dalam situasi tertentu.

Diskresi memang memberikan ruang bagi aparat untuk mengambil kebijakan di lapangan. Namun, ketika kebijakan tersebut justru memberi keuntungan bagi pelanggaran yang sudah jelas, maka batas antara kebijakan dan penyalahgunaan wewenang menjadi kabur.

Di sisi lain, masyarakat melihat adanya ketimpangan. Warga kecil dituntut untuk patuh terhadap aturan tanpa kompromi, sementara aktivitas yang berdampak luas—seperti kerusakan infrastruktur dan potensi risiko keselamatan—justru mendapat toleransi.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak kepolisian terkait dasar keputusan tersebut. Minimnya transparansi semakin memperkuat dorongan publik agar ada klarifikasi yang jelas.

Desakan pun mengarah kepada Kepolisian Daerah Jambi untuk turun tangan memberikan penjelasan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dinamika penegakan hukum di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten. Publik pun menunggu kejelasan, apakah keputusan tersebut murni bersifat taktis atau mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam penegakan aturan.

Tags: KamtibmasLP3 NKRIPeri MonjuliPolresta Jambi
Share199Tweet125SendScan
Previous Post

Semarak Chinese Night 2026, Pertunjukan Seni Budaya Menuju HUT Kota Jambi Ke 80

Next Post

KSN PMKRI 2026 Soroti Kerentanan Sistem Pangan Nasional

Related Posts

Kapolres Bungo Tinjau Wisata Alam dan Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

by Tim Redaksi
12 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke lokasi wisata Air Terjun Renah...

Polresta Jambi dan Forkopimda Gelar Apel Penertiban Bangunan Liar dan Relokasi PKL di Talang Banjar

by Redaksi
12 bulan ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Polresta Jambi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi menggelar Apel Penertiban dan Eksekusi terhadap bangunan...

Polresta Jambi Dukung Presisi Merdeka Run 2025 Sambut HUT RI ke-80

by Redaksi
1 tahun ago
0

TAJOM.ID, JAMBI - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polresta Jambi memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan...

Next Post

KSN PMKRI 2026 Soroti Kerentanan Sistem Pangan Nasional

Maulana Jemput Bola ke Kemenkeu, Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Percepat Pembangunan Jambi

Wawako Diza: Sedekah Bumi, Potensi Budaya Daerah Yang Bernilai Sosial Dan Ekonomi

Bunda PAUD Kota Jambi Buka Workshop Transformasi Pembelajaran PAUD di Era Gigital

Pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahap Pertama 2026 Resmi Dilaunching Wamendagri Bima Arya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id