TAJOM.ID, BOGOR – Konferensi Studi Nasional (KSN) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Rabu, (15/4/2026) menyoroti kerentanan sistem pangan nasional sebagai persoalan mendasar yang berdampak luas terhadap tata kelola ekonomi, keadilan ekologis, serta perlindungan masyarakat adat.
Forum ini menegaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi, tetapi juga menyangkut arah kebijakan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kualitas demokrasi dalam pengelolaan sumber daya.
Berdasarkan hasil pembahasan Focus Group Discussion (FGD) lintas komisi, KSN PMKRI mengidentifikasi bahwa kebijakan kedaulatan pangan yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan nasional belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi ekonomi, ketimpangan kebijakan pangan terlihat dari rendahnya produktivitas sektor pertanian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor pertanian menyerap sekitar 29 persen tenaga kerja nasional, namun kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya berkisar 12–13 persen.
Selain itu, fluktuasi produksi akibat fenomena El Nino 2023–2024 turut menekan hasil panen di berbagai daerah. Kondisi ini mencerminkan belum optimalnya kebijakan fiskal dan dukungan terhadap sektor produktif, termasuk keterbatasan akses terhadap alat dan mesin pertanian serta sistem penyimpanan.
Atas dasar tersebut, KSN PMKRI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian, realokasi anggaran ke sektor produktif, serta optimalisasi peran negara melalui BUMN dan lembaga pangan.
Dari perspektif ekologis, forum ini menyoroti implementasi program strategis nasional seperti food estate yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa proyek tersebut menghadapi tantangan serius, termasuk degradasi lahan gambut dan rendahnya produktivitas pada tahap awal.
Di sisi lain, laju deforestasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih mencapai ratusan ribu hektare per tahun, yang berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan. Dalam konteks ini, KSN PMKRI mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat, harmonisasi regulasi, serta penguatan kebijakan berbasis hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.
Dalam bidang politik, HAM, dan demokrasi, KSN PMKRI juga menyoroti meningkatnya konflik agraria sebagai dampak dari kebijakan yang belum partisipatif. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat sekitar 200 hingga 300 konflik agraria setiap tahun, dengan luasan mencapai ratusan ribu hektare dan melibatkan puluhan ribu kepala keluarga.
Konflik tersebut sebagian besar terjadi di sektor perkebunan, kehutanan, serta proyek strategis nasional, sehingga diperlukan reformasi tata kelola lahan yang lebih transparan, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat adat.
Sementara itu, dalam bidang sosial budaya, KSN PMKRI mengangkat krisis regenerasi petani sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan pangan nasional. Data BPS menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen petani di Indonesia berusia di atas 45 tahun, sementara jumlah petani muda terus menurun.
Di sisi lain, Nilai Tukar Petani (NTP) yang fluktuatif menunjukkan belum stabilnya tingkat kesejahteraan petani. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya literasi pertanian dan terbatasnya akses generasi muda terhadap sektor tersebut.
Oleh karena itu, KSN PMKRI mendorong penguatan literasi pertanian, optimalisasi peran penyuluh, serta kebijakan yang melindungi pasar domestik dan produksi lokal.
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Susan, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan tidak akan berhenti pada tataran wacana.
“PMKRI berkomitmen untuk mengawal hasil KSN ini melalui langkah advokasi yang konkret dan berkelanjutan. Kami akan memastikan rekomendasi ini menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan yang berpihak pada rakyat, petani, dan masyarakat adat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, PMKRI akan melakukan audiensi dengan kementerian/lembaga terkait serta DPR RI guna menyampaikan hasil kajian dan mendorong komitmen bersama dalam penguatan sistem pangan nasional.
KSN PMKRI 2026 menegaskan bahwa penguatan kedaulatan pangan harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional yang terintegrasi, berkeadilan ekologis, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)













