• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Miliki Izin Tambang Tanah Urug, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Diduga Langgar Etika dan Aturan, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat

06/07/2025

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

14/07/2025

Polda Jambi Gelar Apel Operasi Patuh 2025, Kapolda Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

14/07/2025

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Tegaskan Mutasi sebagai Upaya Penguatan Kinerja Polri

11/07/2025

Polda Jambi Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres, Kapolda: Selamat Bertugas dan Tetap Jaga Sinergi

11/07/2025

LPMI Desak Polda Jambi Tindak Dugaan Pelanggaran Limbah B3 oleh PT KIS

09/07/2025

Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Kesiapan SPPG Polda Jambi: 100 Persen Siap Operasional

08/07/2025

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025: Perkuat Sinergi Digital Menuju Asta Cita

08/07/2025

Wali Kota Jambi Lantik Pengurus LPTQ Periode 2025–2030

08/07/2025

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Keuangan 2025: Tekankan Profesionalisme dan Transparansi Anggaran

07/07/2025

Wali Kota Jambi Maulana Dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD, Tegaskan Sinergi untuk Pembangunan Daerah

07/07/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Miliki Izin Tambang Tanah Urug, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Diduga Langgar Etika dan Aturan, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat

by Tim Redaksi
06/07/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menjadi sorotan. Salah satunya adalah pertambangan tanah urug di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, yang diduga melanggar aturan dan etika pejabat publik.

Tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang tidak ditutup kembali membahayakan masyarakat sekitar. Di tengah aktivitas yang terus berjalan, izin tambang tersebut ternyata dimiliki oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Christian Napitupulu, Ketua Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) menilai, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh anggota DPRD merupakan bentuk konflik kepentingan yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan.

“Aktivitas pertambangan di lokasi ini cukup masif, dengan puluhan truk melintas setiap hari, terutama di musim proyek. Meski izin hanya mencakup area seluas 5 hektare, tambang tersebut telah menghasilkan ribuan kubik tanah urug selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa operasi tambang telah melebihi batas izin yang diberikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tajom.id pada Senin, (30/6/2025).

Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai lalai dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.Kebocoran PAD diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya pos pemeriksaan tonase di lokasi tambang.

“Pemerintah daerah seharusnya menegakkan perda retribusi dan membuat pos administrasi untuk mengecek tonase yang keluar dari mulut tambang. Jika tidak, potensi kerugian PAD akan terus terjadi, apalagi menjelang pembangunan jalan tol sesi 4 Jambi–Rengat,” tegasnya.

Secara hukum, sejumlah aturan menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak boleh memiliki izin tambang:

  1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Kode Etik DPRD, yang mewajibkan anggota untuk menghindari konflik kepentingan.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, yang melarang pejabat negara memiliki IUP secara langsung maupun tidak langsung.

KKRJ meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas lembaga legislatif dan menyelamatkan lingkungan serta potensi PAD daerah. (Crl)

Tags: Anggota DPRD Tanjab BaratKode EtikPADTambang Tanah Urug
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Polda Jambi Bangun Fasilitas Air Bersih dan Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan Netral dalam Pemilihan Ketua KONI 2025–2029

Related Posts

No Content Available
Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan Netral dalam Pemilihan Ketua KONI 2025–2029

Wagub Sani Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Doakan Menjadi Haji Mabrur

Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen "Polri untuk Masyarakat"

Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Transformasi Polri

226 Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: “Ini Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

July 2025
MTWTFSS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id