• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Miliki Izin Tambang Tanah Urug, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Diduga Langgar Etika dan Aturan, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat

06/07/2025

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

KAMI Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung, Desak Aparat Usut Tuntas

02/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]

Jatuh Sakit, Anggota DPR RI H. Bakri Dikabarkan Dirawat di RS Medistra Jakarta

28/06/2026

Wawako Diza Buka Workshop Digital Marketing, Dorong Milenial Jambi Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Modern

27/06/2026

Wali Kota Jambi Lepas 97 Atlet Sepatu Roda Ikuti Kejuaraan Nasional Pariaman Open 2026

27/06/2026

Dekranasda Kota Jambi Dorong Generasi Muda Mandiri Lewat Pelatihan Membatik

24/06/2026

Buntut “Pasang Badan” Untuk MBG, Ivan Wirata dilaporkan Ke BK DPRD Provinsi Jambi

24/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Miliki Izin Tambang Tanah Urug, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Diduga Langgar Etika dan Aturan, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat

by Tim Redaksi
06/07/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menjadi sorotan. Salah satunya adalah pertambangan tanah urug di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, yang diduga melanggar aturan dan etika pejabat publik.

Tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Lubang-lubang bekas galian yang tidak ditutup kembali membahayakan masyarakat sekitar. Di tengah aktivitas yang terus berjalan, izin tambang tersebut ternyata dimiliki oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Christian Napitupulu, Ketua Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) menilai, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh anggota DPRD merupakan bentuk konflik kepentingan yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan.

“Aktivitas pertambangan di lokasi ini cukup masif, dengan puluhan truk melintas setiap hari, terutama di musim proyek. Meski izin hanya mencakup area seluas 5 hektare, tambang tersebut telah menghasilkan ribuan kubik tanah urug selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa operasi tambang telah melebihi batas izin yang diberikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tajom.id pada Senin, (30/6/2025).

Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai lalai dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.Kebocoran PAD diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya pos pemeriksaan tonase di lokasi tambang.

“Pemerintah daerah seharusnya menegakkan perda retribusi dan membuat pos administrasi untuk mengecek tonase yang keluar dari mulut tambang. Jika tidak, potensi kerugian PAD akan terus terjadi, apalagi menjelang pembangunan jalan tol sesi 4 Jambi–Rengat,” tegasnya.

Secara hukum, sejumlah aturan menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak boleh memiliki izin tambang:

  1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Kode Etik DPRD, yang mewajibkan anggota untuk menghindari konflik kepentingan.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017, yang melarang pejabat negara memiliki IUP secara langsung maupun tidak langsung.

KKRJ meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini demi menjaga integritas lembaga legislatif dan menyelamatkan lingkungan serta potensi PAD daerah. (Crl)

Tags: Anggota DPRD Tanjab BaratKode EtikPADTambang Tanah Urug
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Polda Jambi Bangun Fasilitas Air Bersih dan Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan Netral dalam Pemilihan Ketua KONI 2025–2029

Related Posts

No Content Available
Next Post

Gubernur Jambi Al Haris Tegaskan Netral dalam Pemilihan Ketua KONI 2025–2029

Wagub Sani Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Doakan Menjadi Haji Mabrur

Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen "Polri untuk Masyarakat"

Polda Jambi Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Transformasi Polri

226 Personel Polda Jambi Naik Pangkat, Kapolda: “Ini Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id