TAJOM.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi mulai hari ini resmi memberlakukan larangan operasional angkutan batu bara di sepanjang ruas jalan nasional. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran transportasi jamaah haji menuju Asrama Haji di Kota Jambi.
“Mulai sekarang tidak ada lagi mobil batu bara yang melintas di jalan nasional. Hal ini dilakukan demi kelancaran angkutan jamaah haji dari berbagai kabupaten menuju Asrama Haji di Kota Jambi,” ujar Gubernur Jambi, Al Haris, di Jambi, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan, mulai tanggal 14 Mei 2025, bus pengangkut jamaah haji mulai diberangkatkan dari daerah asal masing-masing menuju Asrama Haji di Kota Jambi. Jamaah dari enam daerah, yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, dan Kota Sungai Penuh, akan melintasi jalur nasional yang biasanya digunakan oleh kendaraan pengangkut batu bara.
“Demi kelancaran perjalanan para jamaah, pemerintah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara,” katanya dikutip dari ANTARA.
Al Haris menambahkan, selama larangan berlaku, petugas akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan di lapangan. Surat edaran terkait kebijakan ini juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah yang wilayahnya dilintasi angkutan batu bara.
Surat edaran bernomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris. Surat itu ditujukan kepada pengusaha batu bara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi, serta pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat diberlakukan mulai Selasa, 13 Mei 2025 hingga Rabu, 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB. Aktivitas angkutan akan kembali diizinkan pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
“Jangan sampai perjalanan jamaah haji terhambat oleh kendaraan batu bara. Apalagi banyak jamaah kita yang sudah lanjut usia. Kasihan kalau harus terjebak macet,” tutup Al Haris. (*)