• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

17/06/2025

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

20/10/2025

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

16/10/2025

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

14/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kegiatan ini ditengarai menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang, termasuk munculnya lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Meski luas izin tambang hanya sekitar 5 hektare, aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut telah menghasilkan ribuan kubik tanah urug.

Dugaan pelanggaran terhadap izin pertambangan pun semakin kuat. Secara logis, dengan luas hanya 5 hektare, kegiatan pengangkutan puluhan truk setiap harinya seharusnya sudah menghabiskan cadangan tanah urug di lokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan yang melebihi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Peringatan tertulis kepada pemegang izin,
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi, dan
  • Pencabutan IUP jika pelanggaran terbukti serius.

Selain sanksi administratif, pemegang IUP juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran dapat berujung pada hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.

Yang lebih memprihatinkan, pemilik izin pertambangan ini diduga merupakan salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Padahal, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam.

Lalu, apakah anggota DPRD dibolehkan memiliki IUP?

Aturan yang Berlaku

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Etika dan Konflik Kepentingan

  • Kode Etik DPRD: Mengharuskan anggota DPRD menjaga integritas serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
  • Konflik Kepentingan: Dalam menjalankan tugas, anggota DPRD wajib menghindari tindakan yang bisa mencampuradukkan kepentingan pribadi dan publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak diperbolehkan memiliki IUP secara langsung maupun tidak langsung.

Kesimpulan dari Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ):
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, anggota DPRD tidak seharusnya memiliki IUP atas nama pribadi atau melalui pihak lain. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah.

Tags: DPRD TANJAB BARATIUPKKRJPertambangan Tanah Urug
Share199Tweet124SendScan
Previous Post

UNJA Jadi Tuan Rumah MTQM Nasional dan Internasional 2025

Next Post

Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Warga Diundang Meriahkan Acara

Related Posts

Anggota DPRD Tanjab Barat Diduga Miliki Izin Pertambangan Tanah Urug, Langgar Aturan?

by Tim Redaksi
22/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat diduga memiliki izin usaha pertambangan (IUP)...

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

by Redaksi
22/04/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi melaporkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), Petrochina International Jabung Ltd,...

Next Post

Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Warga Diundang Meriahkan Acara

Pemkab Toba Peringati 118 Tahun Gugurnya Raja Sisingamangaraja XII: Jadikan Semangat Juangnya Sebagai Inspirasi Bangsa

Ini 7 Risiko Akibat Mengelupas Bibir yang Kering

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UNJA Tampilkan Teater The Show Begins Here

ingredients for homemade food and cosmetics

Rahasia Kulit Sehat dengan Masker Wajah Alami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id