TAJOM.ID, JAMBI – Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kegiatan ini ditengarai menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang, termasuk munculnya lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Meski luas izin tambang hanya sekitar 5 hektare, aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut telah menghasilkan ribuan kubik tanah urug.
Dugaan pelanggaran terhadap izin pertambangan pun semakin kuat. Secara logis, dengan luas hanya 5 hektare, kegiatan pengangkutan puluhan truk setiap harinya seharusnya sudah menghabiskan cadangan tanah urug di lokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan yang melebihi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Peringatan tertulis kepada pemegang izin,
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau produksi, dan
- Pencabutan IUP jika pelanggaran terbukti serius.
Selain sanksi administratif, pemegang IUP juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran dapat berujung pada hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.
Yang lebih memprihatinkan, pemilik izin pertambangan ini diduga merupakan salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Padahal, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam.
Lalu, apakah anggota DPRD dibolehkan memiliki IUP?
Aturan yang Berlaku
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur peran DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Etika dan Konflik Kepentingan
- Kode Etik DPRD: Mengharuskan anggota DPRD menjaga integritas serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Konflik Kepentingan: Dalam menjalankan tugas, anggota DPRD wajib menghindari tindakan yang bisa mencampuradukkan kepentingan pribadi dan publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi
- Dalam Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pejabat negara, termasuk anggota DPRD, tidak diperbolehkan memiliki IUP secara langsung maupun tidak langsung.
Kesimpulan dari Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ):
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, anggota DPRD tidak seharusnya memiliki IUP atas nama pribadi atau melalui pihak lain. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah.