• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Polda Jambi Bidik 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Rp 122 Miliar

31/05/2025

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

20/10/2025

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

16/10/2025

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

14/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Polda Jambi Bidik 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK Rp 122 Miliar

by Tim Redaksi
31/05/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Polda Jambi membidik 3 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun anggaran 2021. Lantas, siapa saja calon tersangka itu?
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi baru menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus inu yakni, ZH, selaku PPK Disdik Jambi tahun 2021. Penyidik telah menerbitkan 3 laporan polisi (LP) untuk tersangka baru.

“Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap 3 laporan polisi (LP) kembali, disamping 1 LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (11/4/2025).
Tiga orang yang dibidik untuk menjadi tersangka baru itu ialah, RWS berperan sebagai broker atau penghubung pihak Disdik dengan penyedia barang dan jasa untuk kesepakatan fee.

Kemudian dua lagi dari pihak swasta. Mereka ialah ES, selaku Direktur PT TDI dan WS selaku Owner PT ILP.
Ditanya terkait ada kemungkinan tersangka lain dari pihak Disdik Jambi, Taufik menyebut masih didalami. Termasuk untuk peran Kepala Dinas yang menjabat pada saa itu.

“Itu masih didalami, kepala dinas masih didalami untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Taufik mengatakan kasus terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN tahun anggaran 2022. Pada tahun 2021, Disdik Jambi mengajukan anggaran ke kementerian terkait pengadaan barang untuk SMK dan SMA.

“Bulan Maret 2021, Plt Kadisdik mengajukan dana DAK ke Kementerian Pendidikan sebesar Rp 180 miliar ini termasuk dana SMK dan SMA. SMA ada Rp 51 miliar dan DAK SMK Rp 122 miliar lebih. Yang kita sidik dana yang SMK-nya,” kata Taufik.
Dari DAK fisik untuk SMK itu ditemukan tindak pidana korupsi berupa mark-up harga pengadaan barang dan fee proyek. Sehingga, ada kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar.

Taufik mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap ZH selaku PPK di Disdik Provinsi Jambi. ZH bersengkokol dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa dengan mendapatkan fee dari pengadaan barang tersebut.

“Modus operandi tersangka, dengan adanya dana Rp 122 miliar, ada kesepakatan dan pertemuan (kepada pihak ketiga) berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker (penghubung). Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas,” ujarnya.

Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan hingga adanya mark-up harga pengadaan alat-alat praktik SMK di Provinsi Jambi. Lebih mirisnya lagi, meski sudah di mark-up, barang-barang tersebut banyak tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan oleh siswa SMK.
“Ada kualitas barang yang tidak sesuai. Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai. Jadi sejak pengadaan 2021 hingga sekarang barang itu belum bisa dipakai,” ungkapnya.

Taufik menerangkan barang-barang tersebut semuanya merupakan alat praktik SMK, mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan. Meski kebanyakan barang tersebut tidak terpakai, barang tersebut masih berada di sekolah.

“Barang masih tetap di sekolah, nanti kita lakukan penyitaan. Nanti kalau kita ambil semua, sekolah tidak bisa memanfaatkan. Banyak (barang) ada mesin cuci, untuk cuci muka, facial-facial itu. Peralatan-peralatan untuk SMK gitu,” terangnya.

Tags: Dinas PendidikanKorupsiPolda JambiTipikor
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

UNJA Umumkan 3.732 Mahasiswa Lolos SNBT 2025

Next Post

Al Haris Akui Program MBG di Jambi Masih Minim, Ini Penyebabnya

Related Posts

Polda Jambi Ungkap Transaksi Emas Ilegal Senilai Rp3,23 Miliar

by Redaksi
22/09/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa...

Demo Mahasiswa di BRI Kisaran, Soroti Dugaan KKN dan Penyelewengan KUR

by Redaksi
08/09/2025
0

TAJOM.ID, KISARAN - Aksi unjuk rasa mahasiswa yang digelar di Kejaksaan Negeri Kisaran dan Mapolres Asahan, Selasa (9/8/2025), berakhir dengan...

Polda Jambi Gelar Apel Operasi Patuh 2025, Kapolda Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

by Tim Redaksi
14/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Senin, (14/07/2025)...

Next Post

Al Haris Akui Program MBG di Jambi Masih Minim, Ini Penyebabnya

Pendaftar Naik Dari Tahun Sebelumnya, Pascasarjana Gelar PMB 2025

Tongkang Batu Bara Rusak Keramba Siap Panen, Polisi Fasilitasi Mediasi Ganti Rugi di Muaro Jambi

Gubernur Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara

Wagub Sani dan Sekda Sudirman Terima Penghargaan Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id