TAJOM.ID, JAMBI – Upaya pemberantasan praktik tambang emas ilegal di Provinsi Jambi terus digencarkan. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan distribusi emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) dan mengamankan dua orang pelaku dalam sebuah operasi di Kabupaten Merangin.
Kedua tersangka, ANR (45) dan SMR (46), diringkus tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus pada Sabtu, 24 Mei 2025 di dua lokasi berbeda. Dari tangan mereka, petugas menyita emas murni seberat sekitar 1,2 kilogram yang hendak dikirim ke luar provinsi.
Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Bangko. Tim lalu membuntuti seorang pria yang mengendarai sepeda motor HondaSupra berpelat BM 6959 XL.
“Petugas menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 19.40 WIB dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas di dalam jok motor,” ujar AKBP Taufik saat jumpa pers pada Selasa (27/5).
Tersangka yang diketahui bernama ANR mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat instruksi dari SMR, seorang warga Kecamatan Tabir. Emas tersebut, lanjutnya,berasal dari tambang ilegal di wilayah Tabir dan hendak dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.
Polisi segera bergerak cepat dan menangkap SMR di lokasi terpisah. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah beberapa kali mengirim emas ilegal sejak awal 2025, dengan total pengiriman mencapai 10 kali. Pengiriman dilakukan secara sembunyi-sembunyi, menggunakan jasa kurir dan transportasi umum.
“Potensi nilai transaksi untuk satu kali pengiriman bisa menembus angka Rp 2 miliar, jika mengacu pada harga pasar sekitar Rp 1,7 juta per gram,” terang AKBP Taufik.
Selain emas, barang bukti lain yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 2,5 juta sebagai ongkos pengiriman, serta empat unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi jaringan.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya menindak tegas seluruh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk penerima emas di luar wilayah Jambi.