TAJOM.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, saat konferensi pers pada Senin (22/9/2025).
Dikatakannya, kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin.
Pada Jumat (19/9/2025), di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.
”Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
”Emas ilegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Dir Reskrimsus Polda Jambi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dengan penindakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup. (*)