TAJOM.ID, JAMBI – Seorang wanita muda berinisial NYD (31), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana setoran umrah hingga Rp117.137.000.
Pelaku diamankan pada Sabtu (24/5/2025) di sebuah rumah kos di Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.Penangkapan dilakukan setelah NYD mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga mencoba melarikan diri.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban. Ia tidak kooperatif dan mencoba bersembunyi di rumah kos,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, SH, Senin (26/5/2025).
Diketahui, NYD bekerja sebagai Marketing Syariah Account Officer (SYAO) selama lebih dari 14 tahun. Ia bertugas menghimpun dana setoran jemaah umrah melalui sebuah travel resmi. Namun, uang yang dihimpun tidak disetorkan ke pihak travel, melainkan digunakan untuk menutup utang dan kebutuhan pribadi.
Menurut Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S. Sy., M.H, dana yang digelapkan berasal dari setoran awal jemaah program Umrah Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp19 juta dari total Rp53 juta.
“Modusnya sistem gali lubang tutup lubang, sudah dilakukan sejak 2024. Awalnya ada 14 jemaah, delapan sudah diselesaikan, enam lainnya belum diberangkatkan hingga jadwal keberangkatan tiba,” jelas Ruly.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain dan apakah pelaku bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain.NYD kini mendekam di tahanan Polres Merangin dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polres Merangin mengimbau masyarakat yang merasa pernah menyetor dana umrah kepada NYD untuk segera melapor.