TAJOM.ID, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan telah membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang berada langsung di bawah kendali presiden. Pembentukan BOPN bertujuan meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional sekaligus memisahkan fungsi pemungutan pajak dari kewenangan fiskal yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Informasi tersebut tercantum dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima oleh WartaEkonomi.co.id. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa BOPN akan mengadopsi teknologi digital untuk memperkuat basis data nasional, menekan praktik penghindaran pajak, serta merancang skema insentif fiskal yang sejalan dengan visi pembangunan ekonomi Presiden Prabowo.
“Selama ini, tugas penerimaan negara terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan, yang justru menghambat pemenuhan janji-janji presiden,” ujar Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, mantan Dewan Pakar TKN bidang perpajakan dan penerimaan negara, sebagaimana dikutip dalam dokumen tersebut.
Ia juga mengkritisi dominasi posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dinilainya lebih berkuasa dari presiden dalam hal pengambilan kebijakan fiskal. Ia menyebut Menkeu telah menolak beberapa inisiatif strategis Prabowo, termasuk target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pendirian BOPN, serta restrukturisasi internal Kementerian Keuangan.
“Menkeu menolak perampingan kementeriannya namun justru menambah unit eselon I seperti Badan Intelijen Keuangan Negara,” tulis Edi dalam dokumen itu.
Dirinya juga menyoroti ketidaksiapan Kemenkeu menghadapi potensi krisis fiskal serta minimnya komitmen dalam menciptakan solusi jangka panjang untuk menggenjot penerimaan negara. Selain itu, Edi mempertanyakan efektivitas program pengampunan pajak (tax amnesty) serta implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi (core tax administration) yang dinilainya belum berdampak signifikan terhadap rasio pajak nasional.
Edi juga meragukan kemampuan manajerial Menkeu mengingat Sri Mulyani saat ini menjabat dalam 31 posisi strategis secara bersamaan.
Struktur Organisasi BOPN
Berdasarkan dokumen yang sama, struktur kelembagaan BOPN akan terdiri dari:
- Menteri Negara/Kepala BOPN: yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Dewan Pengawas: yang terdiri dari Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala PPATK, serta empat tokoh independen.
- Dua Wakil Kepala: Masing-masing membidangi Operasi dan Urusan Dalam.
- Enam Deputi: Meliputi bidang perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kepabeanan, penegakan hukum, intelijen, dan perencanaan.
- Dua lembaga pendukung: Yakni Pusat Data Sains dan Informasi (fokus pada AI, blockchain, dan keamanan siber), serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai.
- Lima Staf Ahli: Yang mencakup intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah, dan hukum kekayaan negara
- Kepala Perwakilan Provinsi: Yang berada pada level eselon 1B
Pembentukan BOPN menjadi penanda arah baru tata kelola penerimaan negara di bawah pemerintahan Prabowo. Struktur kelembagaan ini diharapkan mampu menjawab tantangan modern dalam pengumpulan penerimaan negara, serta mendukung percepatan implementasi agenda ekonomi nasional.(*)




![Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0036-75x75.jpg)
















