PENERBIT
PT. GENTA SUARA MEDIA
NAMA MEDIA
SK KEMENKUMHAM RI
NOMOR AHU-0110963.AH.01.01.TAHUN 2025
DASAR HUKUM
Akta Notaris dengan Nomor 1 Tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat oleh Yandrik Ershad S.H., M.KN
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Kode KBLI : 63122
Periklanan
Kode KBLI : 73100
PIMPINAN REDAKSI
Harun
NPWP
1000000007718392
NOMOR INDUK BERUSAHA
1603260098927
WARTAWANÂ
Jecky
PENGEMBANG IT/WEBSITE
Ara Permana Putra
ALAMAT REDAKSI
Jln. Raja Yamin, Kel.Selamat, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi, 36124
KONTAK REDAKSI
Telepon/Whatsapp :
0812-1488-3573
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PT. GENTA SUARA MEDIA
1. Dalam menjalankan tugas, karyawan dan wartawan Tajom.id dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website TAJOM.ID
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT Genta Suara Media (Tajom.id) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui :
Nomor HP/WA :
0812-1488-3573
Surel (email) : mediatajom@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Tajom.id, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. GENTA SUARA MEDIA (Tajom.id,) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB.
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. GENTA SUARA MEDIA (Tajom.id,) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.







![Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi saat meresmikan Wisata Kuliner Kota Tua pada Jumat, (3/4/2026). [Dok.Tajom.id]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260403_204901_073-75x75.jpg)



