• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

22/04/2025

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

20/10/2025

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

16/10/2025

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

14/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

by Redaksi
22/04/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, JAMBI – Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi melaporkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), Petrochina International Jabung Ltd, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah sumur migas di wilayah Tanjung Jabung Barat yang beroperasi tanpa Izin Hak Pakai dan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua KKRJ, Christian Napitupulu, menyatakan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang semestinya.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Jika dibiarkan, akan berdampak besar terhadap lingkungan, pendapatan negara, dan hak masyarakat,” ujar Christian.

Hak Pakai merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memanfaatkan tanah negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Meskipun demikian, hak pakai ini bukan merupakan hak milik, dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabutnya apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

Menurut KKRJ, tidak adanya Izin Hak Pakai dalam kegiatan migas dapat menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor. Di antaranya adalah potensi kehilangan pendapatan negara seperti pajak dan royalti, kerusakan sumber daya alam akibat aktivitas yang tidak diawasi, hingga kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara dan air.

Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban kepemilikan hak pakai dan PPKH antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 (perubahan UU No. 22/2001)
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Kepmen ESDM No. 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Pakai atas Tanah untuk Hulu Migas

KKRJ juga menyoroti potensi sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran ini, baik administratif maupun pidana. Sanksi tersebut meliputi pembatalan izin usaha, penghentian kegiatan, denda administratif dan hukum, hingga pencabutan kontrak kerja sama.

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil. Kami akan mengawal proses ini hingga jelas tindak lanjutnya,” tegas Christian di akhir pernyataannya. (*)

Tags: KKRJPetroChina
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Diskusi Rabuan TAG Jambi: Menuju Sekolah Internasional Unggulan di Bidang Sains dan Teknologi

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

KKRJ Dukung Bupati Tanjung Jabung Barat Soal PI 10% Petrochina Diberikan Secara Berkeadilan

by Tim Redaksi
11/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi kedaulatan Rakyat Jambi ( KKRJ ) mendukung langkah Bupati Tanjung Jabung Barat dalam statemennya agar penyaluran...

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Bahagia Berbudaya, Walikota Jambi Temui Menteri Kebudayaan Bahas Pelestarian Rumah Batu Olak Kemang

Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Illegal Drilling di Batanghari

Walikota Jambi Jadi Narsum di Nusaraya, Bahas Soal Visi Kota Jambi Bahagia

Kapolda Jambi Kunjungi Polres Sarolangun, Resmikan Gedung Baru Satreskrim dan Soroti Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id