• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

22/04/2025

Gubernur Al Haris: Lembaga Adat Melayu Jambi Pilar Budaya dan Mitra Pembangunan

27/06/2025

DPC GMNI Jambi Tegak Lurus Kawal Kongres XXII: Lawan Provokasi, Jaga Marwah Perjuangan

27/06/2025

Tompel dalam Dunia Kecantikan: Antara Ciri Unik dan Tantangan Estetika

27/06/2025

Bahaya Pinjaman Online: Kemudahan yang Menjerat

27/06/2025

Apakah TBC Bisa Menular? Ini Upaya Pencegahannya

27/06/2025

Benarkah Merokok Dapat Menenangkan Pikiran? Ini Faktanya

27/06/2025

Bronkitis: Penyakit Saluran Pernapasan yang Kerap Diabaikan

27/06/2025

Makna Pemakaian Cincin di Setiap Jari: Simbol, Budaya, dan Psikologi

27/06/2025

Presiden Prabowo Sambut PM Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta

27/06/2025

Al Haris Putuskan Tidak Maju sebagai Ketua KONI Jambi

27/06/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Diduga Langgar Izin, Petrochina Dilaporkan KKRJ ke Kejati Jambi

by Redaksi
22/04/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, JAMBI – Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi melaporkan perusahaan minyak dan gas bumi (migas), Petrochina International Jabung Ltd, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah sumur migas di wilayah Tanjung Jabung Barat yang beroperasi tanpa Izin Hak Pakai dan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua KKRJ, Christian Napitupulu, menyatakan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang semestinya.

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Jika dibiarkan, akan berdampak besar terhadap lingkungan, pendapatan negara, dan hak masyarakat,” ujar Christian.

Hak Pakai merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memanfaatkan tanah negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Meskipun demikian, hak pakai ini bukan merupakan hak milik, dan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mencabutnya apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

Menurut KKRJ, tidak adanya Izin Hak Pakai dalam kegiatan migas dapat menimbulkan kerugian besar di berbagai sektor. Di antaranya adalah potensi kehilangan pendapatan negara seperti pajak dan royalti, kerusakan sumber daya alam akibat aktivitas yang tidak diawasi, hingga kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara dan air.

Sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban kepemilikan hak pakai dan PPKH antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 (perubahan UU No. 22/2001)
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Kepmen ESDM No. 27 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Pakai atas Tanah untuk Hulu Migas

KKRJ juga menyoroti potensi sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran ini, baik administratif maupun pidana. Sanksi tersebut meliputi pembatalan izin usaha, penghentian kegiatan, denda administratif dan hukum, hingga pencabutan kontrak kerja sama.

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai masyarakat sipil. Kami akan mengawal proses ini hingga jelas tindak lanjutnya,” tegas Christian di akhir pernyataannya. (*)

Tags: KKRJPetroChina
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Diskusi Rabuan TAG Jambi: Menuju Sekolah Internasional Unggulan di Bidang Sains dan Teknologi

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Related Posts

Pertambangan Tanah Urug Milik Anggota DPRD Tanjab Barat Bertahun-Tahun Beroperasi, Bolehkah?

by Redaksi
17/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Aktivitas pertambangan tanah urug di kawasan Simpang Abadi, Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,...

KKRJ Dukung Bupati Tanjung Jabung Barat Soal PI 10% Petrochina Diberikan Secara Berkeadilan

by Tim Redaksi
11/06/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Koalisi kedaulatan Rakyat Jambi ( KKRJ ) mendukung langkah Bupati Tanjung Jabung Barat dalam statemennya agar penyaluran...

Next Post

GBRK Gelar Aksi dan Laporkan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Nur Addarojat

Bahagia Berbudaya, Walikota Jambi Temui Menteri Kebudayaan Bahas Pelestarian Rumah Batu Olak Kemang

Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Illegal Drilling di Batanghari

Walikota Jambi Jadi Narsum di Nusaraya, Bahas Soal Visi Kota Jambi Bahagia

Kapolda Jambi Kunjungi Polres Sarolangun, Resmikan Gedung Baru Satreskrim dan Soroti Judi Online

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

June 2025
MTWTFSS
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« May    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id