• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

28/03/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026

Wali Kota Jambi Cup Race 2026 Resmi Digelar, 800 Pembalap Ramaikan Sirkuit Tugu Keris Siginjai

03/05/2026

Diduga Oknum Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek di Kamar Kos Bersama Seorang Wanita

01/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

by Redaksi
28/03/2026
in Hukum
0
Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

TAJOM.ID, JAMBI – Dugaan pembalakan liar oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) yang mencuat sejak 2014 kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade ini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum, bahkan memunculkan polemik baru setelah dana ganti rugi dikembalikan kepada perusahaan.

Selama 11 tahun, proses hukum atas dugaan kerusakan hutan dalam skala besar tersebut belum menemukan titik terang. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, proses persidangan, maupun kejelasan pihak yang harus bertanggung jawab.

Kasus ini bermula pada 2014, saat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menemukan indikasi pembalakan liar di kawasan hutan produksi. Aktivitas tersebut diduga terjadi di luar izin dan berpotensi merusak ribuan hektare hutan.

Namun, alih-alih diproses secara pidana, penanganan kasus justru mengarah pada langkah administratif. Pada 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menagih ganti rugi sebesar Rp37 miliar kepada PT WKS, yang kemudian disetorkan ke kas daerah.

Langkah ini memicu pertanyaan publik terkait arah penegakan hukum. Pasalnya, dugaan pelanggaran lingkungan dalam skala besar dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui mekanisme pembayaran tanpa proses hukum yang transparan.

Polemik semakin menguat pada 2025, ketika dana sebesar Rp37 miliar yang telah mengendap selama hampir satu dekade dan berkembang menjadi sekitar Rp45 miliar dikembalikan kepada PT WKS.

Pengembalian dana tersebut disebut karena tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah. Namun, hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses hukum yang tidak pernah berlanjut ke tahap persidangan.

Hal ini turut menjadi sorotan aktivis Jambi Wiranto B. Manalu. Menurutnya,  pengembalian dana tersebut menjadi ironi dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa selama 11 tahun tidak ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut.

“Jika memang tidak ada putusan pengadilan, lalu mengapa kasus ini tidak pernah dibawa ke meja hijau? Siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut?” ujarnya mantan ketua GMNI Jambi tersebut.

Selama hampir satu dekade, dana tersebut berada di kas daerah tanpa kejelasan status hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan pola penanganan kasus yang tidak transparan.

Wiranto menilai  hal ini sebagai bentuk “ruang abu-abu hukum” yang berpotensi membuka peluang kompromi antara aparat dan korporasi.

Di sisi lain, substansi utama kasus, yakni dugaan kerusakan lingkungan, dinilai belum mendapatkan keadilan. Jika pembalakan liar benar terjadi, maka dampak terhadap ekosistem dan potensi kerugian negara seharusnya menjadi perhatian utama.

Namun hingga kini, belum ada langkah pemulihan lingkungan maupun sanksi pidana yang diberikan kepada pihak terkait.

“Ini bukan sekadar lambat, tetapi menunjukkan tidak adanya keberanian untuk menuntaskan kasus besar,” ujar Wiranto.

Kasus ini juga dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Jika dugaan pelanggaran besar dapat berakhir tanpa proses hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat melemahkan kepercayaan publik serta upaya perlindungan lingkungan.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab, di antaranya alasan kasus tidak pernah dibawa ke pengadilan, dasar hukum pengembalian dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan hutan.

“Saya menantang Kajati Jambi untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkas Wiranto. (*)

Tags: Gerakan Mahasiswa Nasional IndonesiaKejati JambiPT WKSWirakarya Sakti
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Wali Kota Maulana Dukung Almira Ainun Tampil di Ajang Internasional Sanremo Junior Italia 2026

Next Post

Sidak Daring Pasca Lebaran, Wali Kota Jambi Pastikan Disiplin ASN Capai 97,92 Persen

Related Posts

GSPI Provinsi Jambi saat melaporkan Kadis PUPR Kota Jambi ke Kejati

Gedung Bank 9 Jambi Mangkrak, GSPI Laporkan Kadis PUPR Kota Jambi Ke Kejati

by Redaksi
20/02/2026
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI -  Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR...

DPP GMNI Tekankan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan Pendamping Desa

by Redaksi
06/02/2026
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan penolakan keras terhadap praktik jual beli jabatan...

Cegah Kriminalisasi Pendidik, PGRI Jambi Gandeng Kejati Perkuat Perlindungan Hukum Guru

by Redaksi
26/01/2026
0

TAJOM.ID, Jambi - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi secara resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk...

Next Post

Sidak Daring Pasca Lebaran, Wali Kota Jambi Pastikan Disiplin ASN Capai 97,92 Persen

Wali Kota Maulana Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Disiplin ASN dan Larang Judi Online

Dampingi Reses Ketua DPRD Kota Jambi, Wako Maulana Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Warga

Top! Besok Wali Kota Jambi Maulana Akan Sulap Kota Tua Jadi Wisata Kuliner

Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi saat meresmikan Wisata Kuliner Kota Tua pada Jumat, (3/4/2026). [Dok.Tajom.id]

Maulana Resmikan Wisata Kuliner Kota Tua, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Pasar Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id