• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Keuntungan Diprivatisasi, Beban Dipublikkan, Apakah Kota Jambi “Bahagia”?

08/06/2026

Malam Hiburan Rakyat Meriahkan Puncak HUT ke-80 Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625

07/06/2026

Wali Kota Maulana Resmikan Program Khitan Gratis Sepanjang Masa di Kota Jambi

06/06/2026

Perbanas Institute Satukan Akademisi dan Praktisi Global dalam PROFICIENT 2026

02/06/2026

Wali Kota Jambi Maulana Geser Jam Kerja ASN dari Pukul 07.15 WIB Jadi 07.30 WIB, Ini Penyebabnya

01/06/2026

Lalu Lalang Diplomasi Prabowo, Ambisi Global di Tengah Derita Lokal

01/06/2026

Ratusan Pelajar Ramaikan FLS3N Kota Jambi 2026, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Daerah

30/05/2026

Buka Lomba Baris-Berbaris Siginjai Precision, Wali Kota Maulana: Bentuk Generasi Disiplin di Era Media Sosial

30/05/2026

Pendidikan yang Memerdekakan sebagai Ikhtiar Nation and Character Building

30/05/2026

Masa Jabatan KI Jambi Berakhir, Pemprov Belum Buka Seleksi Komisioner Baru

28/05/2026

Maulana – Diza Salat Iduladha 1447 H Bersama Warga, Gema Takbir Berkumandang di Kantor Wali Kota Jambi

27/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Opini

Keuntungan Diprivatisasi, Beban Dipublikkan, Apakah Kota Jambi “Bahagia”?

by Redaksi
08/06/2026
in Opini
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Negara hukum tidak boleh hanya efektif memungut kewajiban dari rakyat, tetapi juga harus efektif menagih tanggung jawab dari pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar.

Fakta bahwa Pemerintah Kota Jambi membuat kebijakan terkait iuran sampah yang dibebankan kepada rakyat sangat menyedihkan.

Persoalan sampah, ketenagakerjaan, dan biaya hidup menunjukkan adanya ketimpangan distribusi beban hukum dan ekonomi di tengah masyarakat Kota Jambi.

Hak dan kewajiban tidak terdistribusi secara seimbang. Rakyat membayar pajak, membayar retribusi, membayar iuran layanan, mematuhi berbagai regulasi.

Namun, apakah pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar juga memikul tanggung jawab yang proporsional?

Rakyat belanja produk, menerima kemasannya, membayar retribusi pengelolaan sampah, lalu sering kali disalahkan ketika sampah berserakan. Padahal sebagian besar persoalan sampah modern berasal dari sistem produksi dan distribusi yang menghasilkan limbah dalam skala besar dan masif. Tapi apakah tanggung jawab pengelolaan sampah sudah dibagi secara proporsional antara pemerintah, rakyat, dan pelaku usaha?

Tampaknya ini merupakan suatu akibat dari tegaknya ekonomi diatas manipulasi dan eksploitasi manusia atas manusia lain. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika pertumbuhan ekonomi terus meningkat tetapi pekerja tetap hidup dalam ketidakpastian, apakah subtansi tujuan konstitusional tersebut telah tercapai?

Inti Opini

Dalam berbagai sektor, terdapat kecenderungan keuntungan ekonomi dinikmati secara privat, sementara biaya sosial, lingkungan, dan bahkan sebagian biaya operasional dialihkan kepada publik.

Seperti limbah dan pencemaran lingkungan ditanggung rakyat, serta biaya kesehatan akibat hal itu juga menjadi beban rakyat. Beratnya pekerjaan diatas ketidakpastian hak, dan ketidakberpihakan kemauan politik pemerintah ketika pekerja tertekan menjadikan kata “Bahagia” sulit ejawantahkan.

Sebagai insan hukum, saya memandang persoalan ini bukan semata persoalan ekonomi atau kebersihan kota. Ini adalah persoalan keadilan. Hukum dan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap pihak memikul tanggung jawab yang sebanding dengan manfaat yang diperolehnya. Ketika rakyat terus diminta membayar, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar tidak dimintai pertanggungjawaban yang setara, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar masalah sampah atau ketenagakerjaan, melainkan masalah keadilan dalam negara hukum.

Masalah struktural sering kali tidak dijadikan akar masalah oleh pemerintah, sehingga kebijakan yang dikeluarkan terkesan aksidental yang berdampak pada (distrust) rasa tidak percaya atau curiga dari rakyat.

Oleh : Yuda Pratama, S.H. | Legal Associate di LBH Makalam Justice Center

Tags: Kota Jambi BahagiaLBH Makalam Justice Center
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Malam Hiburan Rakyat Meriahkan Puncak HUT ke-80 Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625

Related Posts

Wali Kota Jambi Maulana Geser Jam Kerja ASN dari Pukul 07.15 WIB Jadi 07.30 WIB, Ini Penyebabnya

by Redaksi
1 minggu ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan...

Maulana – Diza Salat Iduladha 1447 H Bersama Warga, Gema Takbir Berkumandang di Kantor Wali Kota Jambi

by Redaksi
2 minggu ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Gema Takbir, Tasbih, Tahlil, dan Tahmid menggema mengagungkan Asma Allah di langit Tanah Pilih Pusako Batuah,...

Wali Kota Jambi Buka Rakorda Bangga Kencana 2026, Tekankan Penguatan Kualitas Keluarga Menuju Indonesia Emas

by Redaksi
3 minggu ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id