• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Antisipasi Kabut Asap, Pemkot Jambi Terbitkan SE: TK/PAUD dan SD Kelas 1-2 Belajar dari Rumah

29/08/2026

Sambut 34 Mahasiswa Baru, IMH Jambi Perkuat Persaudaraan di Tanah Rantau

14/10/2026

Maraknya Pelangsiran di SPBU 24.361.13 Pal 10 Kota Jambi, APH Diminta tindak Tegas! 

10/10/2026

Peko Meninggal, Netizen Serukan Boikot Jamtos: Soroti Akun Resmi yang Dinilai Tak Berempati

06/10/2026

Siapa RT Paling Digital di Kota Jambi? Pendaftaran Kampung Digital Dibuka

06/10/2026

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

03/10/2026

Rakerda di Bandung, Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi

01/10/2026

TP PKK Kota Jambi Dorong Peran Ayah dalam Pencegahan Stunting

30/09/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Wawako Diza Tegaskan Komitmen Pemkot Jambi Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

01/10/2026

Jelang MTQ ke-55, Wawako Diza Cek Kesiapan Venue dan Masjid di Kota Jambi

01/10/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home PEMERINTAHAN

Antisipasi Kabut Asap, Pemkot Jambi Terbitkan SE: TK/PAUD dan SD Kelas 1-2 Belajar dari Rumah

by Redaksi
29/08/2026
in PEMERINTAHAN
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Menyikapi kondisi kualitas udara yang kurang baik akibat kabut asap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi yang digelar pada Senin (24/8/2026), serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkait dampak kabut asap yang melanda wilayah Kota Jambi.

SE Nomor 21 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jambi, Selasa 25 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan situasi kualitas udara.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik.

Pertama, terhitung mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 dan 2 melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah, hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.

Kedua, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 hingga kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ketiga, selama proses pembelajaran berlangsung, seluruh kegiatan peserta didik di luar ruang kelas, termasuk kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya yang dilakukan di ruang terbuka, ditiadakan sementara hingga kondisi kualitas udara membaik.

Keempat, kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran. Peserta didik juga diimbau menggunakan masker dan pihak sekolah berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan kesehatan akibat paparan pencemaran udara.

Kelima, orang tua atau wali peserta didik diminta turut memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas anak di luar rumah, terutama bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Keenam, apabila nilai ISPU mencapai angka 200 atau berada pada kategori sangat tidak sehat, maka seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan juga diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi maupun Puskesmas terdekat guna melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terdapat peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kualitas udara.

Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi berharap kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan baik, namun tetap mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, dan perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik. (*)

Tags: KarhutlaWali Kota Jambi
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Karhutla Mengancam Kualitas Udara, Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Kesehatan Warga

Next Post

Wali Kota Maulana Dorong Kolaborasi Terhadap Perguruan Tinggi, Perkuat Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Related Posts

Komitmen Aksi Iklim Membuahkan Prestasi, Kota Jambi Raih Penghargaan WWF

by Redaksi
4 minggu ago
0

TAJOM.ID, JAKARTA SELATAN – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam memperkuat aksi iklim di tingkat lokal mendapat apresiasi dari World...

Ikhtiar Bersama Hadapi Kekeringan, Pemkot Jambi Ajak Warga Shalat Istisqa

by Redaksi
2 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI - Di tengah kondisi musim kemarau yang berdampak pada kekeringan di sejumlah wilayah serta diperparah dampak kabut...

Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Pemkot Jambi Aktifkan Posko Komando serta Call Center Bahagia 112

by Redaksi
2 bulan ago
0

TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kekeringan dengan menggelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Kekeringan...

Next Post

Wali Kota Maulana Dorong Kolaborasi Terhadap Perguruan Tinggi, Perkuat Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Pemkot Jambi Dorong Generasi Muda Berwawasan Global melalui Jambore Pramuka Malaysia

HIMSAK Kecam Gubernur Jambi: Jangan Sulap Bencana Menjadi Laporan Pencitraan di Hadapan Presiden

Kampung Bahagia Antar Kota Jambi Raih Penghargaan Inovasi Daerah di Pemimpin Daerah Awards 2026

Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Pemkot Jambi Aktifkan Posko Komando serta Call Center Bahagia 112

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id