TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Praktik pelangsiran BBM subsidi jenis Solar di SPBU Pertamina 24.361.13 Pal 10, Jalan Lingkar Barat 1, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi, kian meresahkan.
Pantauan di lapangan, hampir setiap hari SPBU tersebut dipadati antrean truk industri roda 10 yang diduga kuat sebagai truk pelangsir. Truk-truk dengan nopol yang sama setiap hari mengisi hingga 200 liter, lalu hanya parkir di sekitar lokasi dan esok harinya kembali mengantre. Modus “isi – parkir – antre lagi” ini menjadi indikasi solar tersebut dilangsir dan dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.
Informasi yang dihimpun media ini, pelangsir hanya perlu membayar Rp50-100 ribu per mobil untuk bisa mengisi dengan istilah biaya parkir dan Koordinasi .
Satu truk bisa meraup keuntungan hingga Rp 1.5 – 2 juta per trip.
Kondisi ini juga menimbulkan kemacetan panjang di bahu Jalan Lingkar Barat, serta membuat masyarakat pengguna solar subsidi yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM.
Padahal Wali Kota Jambi sudah menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur 7 SPBU lingkar termasuk SPBU Pal 10 sebagai SPBU khusus kendaraan industri dan membentuk Satgas Pengurai Antrean. Namun praktik pelangsiran diduga masih marak.
Salah seorang Warga, Julianto mengatakan kepada media ini, kami meminta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jambi, Polresta Jambi dan Pertamina Patra Niaga segera bertindak.
“Kami minta APH segera tindak tegas. Jangan biarkan SPBU yang seharusnya melayani rakyat justru jadi sarang mafia solar, padahal lokasi SPBU ini hanya berjarak 100 meteran dari polsek kotabaru yang sama sama berlokasi di Pall 10,” ujar Julianto.
Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 24.361.13 Pal 10 bernama ADE dan Y Purba belum memberikan klarifikasi mengenai Dugaan Pelangsiran yanhgTerjadi di SPBU pall 10 tersebut.















