• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

29/07/2025

Top! Besok Wali Kota Jambi Maulana Akan Sulap Kota Tua Jadi Wisata Kuliner

03/04/2026

Dampingi Reses Ketua DPRD Kota Jambi, Wako Maulana Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Warga

01/04/2026

Sidak Daring Pasca Lebaran, Wali Kota Jambi Pastikan Disiplin ASN Capai 97,92 Persen

30/03/2026
Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

28/03/2026

Wali Kota Maulana Lepas Pawai Mobil Hias Rayakan Malam Takbiran di Kota Jambi

20/03/2026

Bukber Bersama Ribuan Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Bagikan THR 800 Ribu Per Orang

15/03/2026

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir

08/03/2026

Pemerintah Kota Jambi Dukung Penuh Kehadiran Kantor Penghubung Yayasan Buddha Tzu Chi

08/03/2026

Wali Kota Maulana Apresiasi Program Peduli Berbagi Tetangga RT 17, Kelurahan Simpang III Sipin

08/03/2026

Tindak lanjut Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

08/03/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

by Tim Redaksi
29/07/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Lebih dari separuh daratan di Indonesia merupakan sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan merilis luasan Kawasan hutan di Indonesia yakni 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan pada 2024, dengan angka deforestasi tercatat 175,4 ribu hektare.(antara.com)
Kemudahan dan kecepatan akses informasi di media social telah menjadi fasilitas yang mendukung orang-orang bahkan seantero dunia menyaksikan langsung peristiwa dialogis, eksekusi dan perlawanan terhadap Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di berbagai daerah.

Satgas itu sendiri merupakan perintah Presiden dalam Perpres nomor 5 tahun 2025 menargetkan 3,7 Juta Hektare Kebun Sawit di Kawasan Hutan Sebelum 17 Agustus 2025, saat ini SATGAS PKH melalui Jampidsus Kejaksaan Agung Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan telah menguasai lahan 2 juta hektar termasuk di areal TNKS seluas 101.105 ha di Merangin Provinsi Jambi.
Pencapaian oleh SATGAS PKH ini didukung oleh komposisi tim yang yang sangat solid dan efektif dari sisi upaya penindakan, eksekusi dan akumulasi kerugian negara yang selama ini tidak masuk ke kas negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak dikuasainya Kawasan Hutan yang dianggap tanpa izin selama ini bahkan puluhan tahun yang lalu.

Dalam upaya menghalau petani dan pekebun Satgas telah mempraktekkan berbagai upaya persuasif untuk menyerahkan lahan utamanya petani yang menguasai lahan dengan luasan besar, melakukan dialog dan pendekatan langsung, selain juga menciptakan taktik isiolasi, upaya relokasi, dan menutup akses jual beli TBS yang dilakukan pada pengepul atau RAM.

Ultimum Remedium

Menyikapi fenomena ini Ketua IHCS Perwakilan Jambi, menyampaikan “ Penertiban kawasan hutan ini terjadi karena eskalasi penyelesaian konflik agraria yang tak kunjung selesai selama puluhan tahun di daerah, walau sejatinya upaya tersurat sebagai langkah Ultimum Remedium sudah terbangun, namun lambat tanpa progress, karena terlalu panjang perdebatannya hingga rakyat lalai” Azhari.

Secara demokratis rakyat harus aktif untuk menempuh saluran yang disediakan oleh negara berupa mekanisme yang ada dalam Peraturan-Peraturan Kementerian Kehutanan, itu langkah baik agar petani mendapatakan legitimasi legal yang bertanggungjawab, sehingga pemerintah daerah memiliki alasan mendapatkan PAD dan Hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) di kementerian Keuangan dan Kami yakin SATGAS PKH akan mengakomodir itu, karena latarbelakangnya itu “ tambah Azhari
Berdasar info yang didapat dari Kementerian Kehutanan saat ini ada 1600 KK Petani terdampak di Padang lawas telah melakukan negoisasi izin kelola seluas 7000 ha, ini upaya maju menghindari proses penindakan oleh SATGAS PKH.
Bersinergi dengan M Zainudin Kepala Balai TNKS Merangin pada 28 juli 2025, Azhari menyampaikan bahwa masyarakat mulai khawatir akan pengusiran paksa atau relokasi oleh SATGAS PKH, sebagian masyarakat terbelah tidak percaya Penertiban akan dilakukan oleh SATGAS PKH karena terprovokasi dengan janji pelepasan oleh sekjelompok orang tang tak faham aturan”
M. Zainudin menyampaikan “Bahwa kami yang di daerah tidak tahu banyak soal SATGAS ini, Komposisi SATGAS ini langsung dibentuk oleh Presiden di Pusat”
NEGARA RUGI RATUSAN TRILIUN
Dalam diskusi disampaikan bahwa pola penanganan yang digunakan SATGAS PKH sangat terlatih dan Profesional namun juga Persuasif salah satunya seperti RAM Tokeh sawit atau pengepul TBS itu ditutup maka tak ada gunanya lagi buah sawit,tak laku begitu juga dengan buah Kopi yang Illegal tanpa izin di Kawasan TNKS jika ini diberlakukan itu konsekwensi hukum.
Sebagai produk unggulan global kopi wajib memilki sertifikasi ecolabel ( ISO 14020 ). Dunia internasional seperti Eropa dan Amerika, sertifikat ecolabel merupakan komitmen internasional terhadap produk eksport-import harus ramah lingkungan dan tidak bersumber dari hasil perusakan hutan atau deforestasi, untuk itu upaya pengurusan izin kelola di sector kehutanan sebagai upaya penting dan strategis meningkatkan kwalitas dan harga kopi dalam persaingaan dagang internasional.

Tags: IHCSPetaniSatgas PKHTNKS
Share199Tweet125SendScan
Previous Post

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

Next Post

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

Related Posts

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

by Tim Redaksi
04/08/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Ratusan hektare perkebunan sawit tanpa izin yang diketahui masyarakat sekitar milik seorang warga keturunan berinisial AT masih...

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

by Tim Redaksi
26/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan...

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

by Tim Redaksi
14/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami...

Next Post

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

Wali Kota Jambi Hadiri Koordinasi Program Adipura 2025, Soroti Masalah TPS Liar

Wali Kota Jambi Hadiri Pengukuhan dan Rakercab APRI 2025–2029

Wako Maulana Resmikan Lampu Hias Tugu Pecinta Tanaman, Dorong Ruang Wisata Baru di Kota Jambi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Kalender

April 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id