• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

01/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

02/10/2025

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

01/10/2025

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

29/09/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

by Redaksi
01/10/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, resmi mengajukan surat permohonan fasilitasi kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Tanjab Barat. Surat bernomor 008/KAMHA/IH-DB/IX/2025 itu ditandatangani oleh Dedi Ariyanto, M.Si, yang bertindak sebagai kuasa dari kelompok adat, Senin (29/9/2029)

Permohonan tersebut berkaitan dengan kendala administrasi dalam proses pengajuan hak milik atas tanah bersama yang dikelola masyarakat hukum adat Desa Badang. Dalam surat itu dijelaskan bahwa terdapat beberapa hambatan, di antaranya:

1. Kepala Desa Badang belum bersedia menandatangani Surat Pernyataan Sporadik Tanah Ulayat karena tanah masih dalam sengketa.

2. Adanya komunikasi antar instansi yang antara Kepala Desa Badang dengan pejabat ATR/BPN Kab. Tanjab Barat pada 8 September 2025 terkait Larangan Keras Penandatanganan Sporadik.

3. Salah satu diantara dokumen persyaratan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dipersoalkan.

Dedi Ariyanto menegaskan, pihaknya meminta fasilitasi dari ATR/BPN Kab. Tanjab Barat agar proses administrasi Pendaftaran Tanah Ulayat bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat yang menjadi tanah bersama masyarakat hukum adat Desa Badang. Jangan sampai ada pihak-pihak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dan memicu konflik sosial terbuka,” tegas Dedi dalam suratnya.

Surat permohonan ini juga ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Dinas PMD, Camat Tungkal Ulu, hingga Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kab. Tanjab Barat.

Masyarakat Adat berharap Pemerintah segera turun tangan memberikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Tags: ATR/BPNMasyarakat Hukum AdatTanah Ulayat
Share202Tweet127SendScan
Previous Post

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

Next Post

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Related Posts

Kades Badang MAWARDI diduga tidak menghormati keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
09/09/2025
0

TAJOM.ID, TANJUNG JABUNG BARAT -Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di desanya....

Next Post

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id