TAJOM.ID, JAMBI – Koalisi Masyarakat Peduli Agraria (KMPA) mempertanyakan sikap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban kawasan hutan di Provinsi Jambi.
Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 itu diketahui gencar memasang plang penertiban dan menertibkan kebun milik masyarakat. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Bukit Kausar, sebuah anak perusahaan BUMN PTPN IV Regional IV.
Putra S, juru bicara KMPA, menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PT Bukit Kausar sejak April 2025. Namun, laporan itu belum mendapat tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Sudah hampir dua bulan sejak laporan kami masuk. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan, termasuk dengan Kasi Penkum Bapak Noli Wijaya, namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas,” kata Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Tajom.id pada Minggu, (6/7/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jambi c.q. Aspidsus, setelah sebelumnya diarahkan oleh Kejati bahwa Satgas PKH tidak lagi berkantor di kejaksaan. Namun faktanya, kata Putra, Satgas PKH masih aktif melakukan penertiban di beberapa daerah lain.KMPA menilai hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Bukit Kausar.
“Sudah bertahun-tahun perusahaan tersebut diduga mengelola kebun sawit di luar HGU dan dalam kawasan hutan, tetapi tidak ada tindakan. Ini berpotensi merugikan negara, baik dari sisi pendapatan maupun legalitas penguasaan lahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Putra mengungkap bahwa PT Bukit Kausar tidak mendaftarkan kawasan yang dikuasainya untuk pemutihan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 serta pasal 101A dan 101B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
“Satgas PKH seharusnya bertindak tegas, bukan hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada perusahaan besar seperti PT Bukit Kausar, meskipun itu anak BUMN,” tegas Putra.
Ia juga meminta kejaksaan untuk menyelidiki ke mana hasil produksi sawit dari kawasan hutan tersebut disalurkan dan siapa yang menikmati hasilnya.
“Kalau benar dana perawatan berasal dari keuangan negara melalui PTPN, sementara hasilnya dinikmati oknum tertentu, ini jelas merugikan negara,” lanjutnya.Putra menutup pernyataannya dengan mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar tidak ada lagi pengkhianat bangsa yang menikmati kekayaan alam Indonesia secara ilegal. (Crl)




![Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260328-WA0036-75x75.jpg)
















