• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

26/07/2025

Top! Besok Wali Kota Jambi Maulana Akan Sulap Kota Tua Jadi Wisata Kuliner

03/04/2026

Dampingi Reses Ketua DPRD Kota Jambi, Wako Maulana Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Warga

01/04/2026

Sidak Daring Pasca Lebaran, Wali Kota Jambi Pastikan Disiplin ASN Capai 97,92 Persen

30/03/2026
Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

28/03/2026

Wali Kota Maulana Lepas Pawai Mobil Hias Rayakan Malam Takbiran di Kota Jambi

20/03/2026

Bukber Bersama Ribuan Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Bagikan THR 800 Ribu Per Orang

15/03/2026

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir

08/03/2026

Pemerintah Kota Jambi Dukung Penuh Kehadiran Kantor Penghubung Yayasan Buddha Tzu Chi

08/03/2026

Wali Kota Maulana Apresiasi Program Peduli Berbagi Tetangga RT 17, Kelurahan Simpang III Sipin

08/03/2026

Tindak lanjut Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

08/03/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Opini

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

by Tim Redaksi
26/07/2025
in Opini
0

TAJOM.ID, JAMBI – Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan produksi, Kawasan hutan lindung, Kawasan Tahura serta Kawasan taman nasional yang selama ini merasa aman akhirnya terusik dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor 5 tahun 2025.
Berkaca dari masyarakat yang tinggal di dalam Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) yang lagi viral dimedia sosial, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan membuat ricuh, banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami ketakutan, ketakutan ini timbul didasarkan pada pemasangan plang – plang penertiban Kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH diwilayah perkebunan rakyat apalagi melihat kenyataannya bahwa masyarakat di didalam TNTN diberikan anjuran untuk mengosongkan lahan secara mandiri.
Pada Prinsipnya tujuan Presiden Prabowo menerbitkan Perpres dan membentuk Satgas PKH ini adalah hal yang baik bagi rakyat, selama ini masyarakat yang tinggal didalam Kawasan hutan sebahagian besar tidak pernah mau untuk ditertibkan secara administrasi negara. Perpres no 5 Tahun 2025 ini juga memberikan kepastian kepemilikan bagi masyarakat didalam Kawasan hutan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian kehutanan.
Belum lagi kenyataannya masih banyak praktek penguasaan Kawasan hutan secara berlebihan bahkan ada yang seseorang memiliki lahan diatas 100 ha dengan mengatasnamakan rakyat, praktek – praktek mafia tanah selama ini membuat kerugian yang besar bagi negara, selain kerusakan ekosistem flora dan fauna, penguasaan Kawasan hutan tanpa izin juga tidak memberikan pemasukan bagi negara.
Sebenarnya Perpres 5 Tahun 2025 menyasar kepada perusahaan – perusahaan nakal serta mafia tanah yang memiliki jumlah tanah yang fantastis didalam Kawasan hutan yang digunakan untuk Sektor perkebunan, hal ini cukup wajar terbukti hampir 1,019 juta lahan telah dikuasai oleh negara melalui Agrinas Palma Nusantara, hal ini menunjukkan keberanian negara melawan praktek – praktek mafia tanah yang selama ini seakan – akan dipelihara.
Memang Peraturan Presiden ini seharusnya tidak boleh menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Sebenarnya terkait dengan petani kecil yang memiliki lahan dibawah 5 ha pemerintah melalui Instansi terkait melakukan tahapan sosialisasi sampai ke Desa – Desa agar masyarakat kecil dapat mengurus perizinan didalam Kawasan hutan baik melalui skema kehutanan atau skema Atr/Bpn jika memungkinkan.
Pada Prinsipnya keinginan negara cukup sederhana dengan keberadaan masyarakat didalam Kawasan hutan dengan luas maksimal 5 Ha, masyarakat dapat memiliki izin dan negara mendapatkan kewajiban melalui PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ) dan dibayarkan skema PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ), hal tersebut memungkinkan dikarenakan pemerintah telah menetapkan aturan sebelumnya yaitu :
1. PERPES 62 TAHUN 2024 tentang percepatan Reforma Agraria
2. PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
3. PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. PP ini juga mengatur penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan, serta tata cara perhitungan denda administratif dan penerimaan PNBP dari denda tersebut.
Diwilayah izin konsesi Perizinan berusaha pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dan wilayah Taman Nasional pemerintah juga telah mengeluarkan aturan yaitu :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 285 Tahun 2024 tentang kemitraan konsesi hutan dan pembinaan dalam entitas perizinan berusaha pemanfatan hutan.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
Kekurangan dari Perpres 5 Tahun 2025 hanyalah terkait dengan mekanisme penetapan kawasan hutan tidak diatur lebih detail oleh negara dan sosialisasi terkait aturan kehutanan yang tidak sampai kepada masyarakat dibawah sehingga banyak masyarakat tidak mengerti ternyata mereka tinggal dikawasan hutan.
Mengutip dari Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena rakyat berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, penertiban kawasan harus mempertimbangkan hak-hak mereka dan memberikan solusi yang adil, termasuk Perizinan Pengelolaan Kehutanan bagi masyarakat kecil.
Dan kepada para organisasi – organisasi penggiat agraria untuk mengajarkan rakyat mencari solusi ditengah – tengah aturan yang telah dikeluarkan presiden, bukan menyesatkan seakan – akan negara menggusur rakyat, kita harus berdiri ditengah – tengah petani kecil sehingga tidak dimanfaatkan oleh kepentingan mafia – mafia tanah yang selama ini berlindung mengatasnamakan rakyat.

Oleh : Christian Napitupulu (Penggiat Agraria)

Tags: AgrariaPetaniSatgas PKH
Share204Tweet128SendScan
Previous Post

Kasat Pol PP Tanjab Barat Silaturahmi Sekaligus Klarifikasi Ke Cafe Dan Karaoke

Next Post

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

Related Posts

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

by Tim Redaksi
04/08/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Ratusan hektare perkebunan sawit tanpa izin yang diketahui masyarakat sekitar milik seorang warga keturunan berinisial AT masih...

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

by Tim Redaksi
29/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Lebih dari separuh daratan di Indonesia merupakan sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan merilis luasan Kawasan hutan di Indonesia...

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

by Tim Redaksi
14/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami...

Next Post

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

Wali Kota Jambi Hadiri Koordinasi Program Adipura 2025, Soroti Masalah TPS Liar

Wali Kota Jambi Hadiri Pengukuhan dan Rakercab APRI 2025–2029

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Kalender

April 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id