TAJOM.ID, TEBO – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penggusuran lahan petani yang diduga dilakukan oleh PT. Wira Karya Sakti (WKS), sebuah anak perusahaan Sinarmas Group, di Dusun Wonorejo, Desa Muaro Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. KPA menyatakan bahwa operasi perusahaan tersebut telah menimbulkan ketakutan di kalangan petani akibat tindakan penggusuran dan intimidasi yang berulang tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
Berdasarkan siaran pers KPA yang diterima pada Jumat (9/5/2025), peristiwa penggusuran terbaru terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Warga Dusun Wonorejo, khususnya di wilayah RT 13 Sabar Menanti dan RT 14 Bentang Makmur, melaporkan bahwa alat berat memasuki lahan mereka. Kedatangan alat berat tersebut dikawal oleh pihak Humas PT WKS dan sekitar 10 orang petugas keamanan perusahaan.
Upaya warga untuk menghentikan aksi penggusuran berujung pada dugaan tindak kekerasan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, seorang warga perempuan bernama Minah Purwanti dilaporkan jatuh pingsan.
Menyikapi kejadian tersebut, warga RT 13 dan 14 melakukan penjagaan dengan mendirikan tenda di lokasi penggusuran pada Kamis (8/5/2025). Namun, pihak perusahaan disebut kembali datang dan melakukan intimidasi terhadap warga. Menurut KPA, perusahaan memaksa warga membuat surat pernyataan agar alat berat dihentikan. Bahkan, KPA menuding pihak perusahaan memalsukan tanda tangan seorang warga dalam surat yang berisi kesepakatan bermitra antara masyarakat dan perusahaan.
Meskipun mendapat penolakan dari warga, PT WKS dilaporkan terus melanjutkan penggusuran hingga Jumat (9/5/2025). Aksi penggusuran ini dikawal oleh sekitar 40 orang petugas keamanan perusahaan. KPA juga melaporkan bahwa pos penjagaan yang didirikan warga dihancurkan oleh pihak perusahaan, yang mengakibatkan ketakutan di kalangan ibu-ibu dan anak-anak.
KPA menilai peristiwa penggusuran ini semakin memperburuk krisis agraria di Provinsi Jambi, terutama yang diakibatkan oleh operasi Sinarmas Group dan anak perusahaannya. KPA menyebut Sinarmas Group sebagai salah satu perusahaan besar yang melakukan perampasan dan monopoli tanah di Indonesia, dan menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, KPA menyoroti bahwa Jambi merupakan salah satu provinsi dengan tingkat konflik agraria yang tinggi di Indonesia, yang disebabkan oleh penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Tanaman Industri (HTI) oleh perusahaan swasta besar, termasuk PT WKS yang disebut menguasai lebih dari 290 ribu hektar tanah di Jambi. Sepanjang tahun 2024, KPA mencatat setidaknya terjadi 10 konflik agraria di Jambi, yang menunjukkan situasi krisis agraria yang semakin parah di provinsi tersebut.
Menyikapi situasi ini, KPA mendesak Presiden, Kapolri, dan Menteri Kehutanan untuk segera mengambil tindakan terkait penggusuran berulang yang dilakukan oleh PT WKS. Tuntutan KPA meliputi:
- Menghentikan penggusuran dan tindakan intimidasi yang dilakukan PT WKS.
- Mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT WKS.
- Mengevaluasi dan mencabut izin PT WKS yang dinilai telah banyak menggusur dan merampas tanah petani.
- Meredistribusikan tanah dan mengakui hak atas tanah petani melalui reforma agraria.
Siaran pers ini dikeluarkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria di Jakarta pada 9 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT WKS maupun pemerintah terkait tuduhan penggusuran dan intimidasi ini. (*)