• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar di Senyerang

27/05/2025

Bina Marga PUPR Kota Jambi Genjot Perbaikan 300 Lebih Ruas Jalan, Tuai Apresiasi dari Warga

22/08/2025

Jambi Panggung Politik Nasional Tanpa Kerja Nyata

21/08/2025

Momentum HUT RI, DPP GMNI sebut siap jadi garda terdepan

17/08/2025

Wali Kota Maulana Kukuhkan 56 Paskibraka Kota Jambi untuk HUT ke-80 RI

15/08/2025

WALHI Jambi dan Barisan Perjuangan Rakyat Sampaikan Pesan Penolakan PT. SAS di Festival Layang-Layang

14/08/2025

Wali Kota Jambi Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia di Forum AGMF 2025 Kuala Lumpur

13/08/2025

Pemkot Jambi Bagikan 10.250 Bendera Merah Putih, Semarakkan Gerakan 10 Juta Bendera

11/08/2025

Mulai Pembangunan, Pots Padel by Pusako Siap Jadi Ikon Baru Sport & Lifestyle di Kota Jambi

10/08/2025

Usai Terpilih, DPP GMNI Bangun Sinergitas Bersama Ombusman RI

10/08/2025

Dari Kerinci untuk Nusantara: Wali Kota Jambi Resmikan Grand Opening Dendeng Batokok ‘Pusako Satu”

09/08/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Peristiwa

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar di Senyerang

by Tim Redaksi
27/05/2025
in Peristiwa
0

TAJOM.ID, JAMBI – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.

Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh adat.

Dalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah.

Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. “Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan” tegas Ibu Rogayah.

Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial.

Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. “Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip” ujar Idian Huspida.

Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat.

Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif.

Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai.

Tags: AgrariaKonflik LahanPolres Tanjab BaratSenyerang
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Lepas Kloter Terakhir, Pesan Gubernur Al Haris ke Petugas Haji: Laksanakan Tugas dengan Baik, Layani dan Kawal Jemaah dengan Benar

Next Post

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Emas Ilegal, Dua Pelaku Diamankan di Merangin

Related Posts

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

by Tim Redaksi
26/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan...

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

by Tim Redaksi
14/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami...

Penggusuran Tanah Petani di Tebo Kembali Terjadi, KPA Kecam Anak Perusahaan Sinarmas Group

by Redaksi
09/05/2025
0

TAJOM.ID, TEBO - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan penggusuran lahan petani yang diduga dilakukan oleh PT. Wira...

Next Post

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Emas Ilegal, Dua Pelaku Diamankan di Merangin

Hari Ketiga di Malaysia, Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-16 BIMP-EAGA

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Perkuat Ketahanan Kawasan Melalui BIMP-EAGA

Mahasiswa MTP UNJA Torehkan Prestasi di Dunia Edukasi Digital

Jurusan MIPA FST UNJA Gelar Kuliah Umum: Dorong Hilirisasi Sains untuk Lepas dari Middle Income Trap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

August 2025
MTWTFSS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id