• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

29/09/2025

Top! Besok Wali Kota Jambi Maulana Akan Sulap Kota Tua Jadi Wisata Kuliner

03/04/2026

Dampingi Reses Ketua DPRD Kota Jambi, Wako Maulana Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Warga

01/04/2026

Sidak Daring Pasca Lebaran, Wali Kota Jambi Pastikan Disiplin ASN Capai 97,92 Persen

30/03/2026
Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

28/03/2026

Wali Kota Maulana Lepas Pawai Mobil Hias Rayakan Malam Takbiran di Kota Jambi

20/03/2026

Bukber Bersama Ribuan Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Bagikan THR 800 Ribu Per Orang

15/03/2026

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir

08/03/2026

Pemerintah Kota Jambi Dukung Penuh Kehadiran Kantor Penghubung Yayasan Buddha Tzu Chi

08/03/2026

Wali Kota Maulana Apresiasi Program Peduli Berbagi Tetangga RT 17, Kelurahan Simpang III Sipin

08/03/2026

Tindak lanjut Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

08/03/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Tuntutan Kamha Imam Hasan Desa Badang: Warga Tegaskan Hak Adat dan Perlindungan HAM

by Redaksi
29/09/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Masyarakat Desa Badang melalui Kamha Imam Hasan menyampaikan tuntutan penting terkait perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat. Tuntutan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa keberadaan hukum adat harus dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh pemerintah.

Dalam dokumen yang disampaikan, sejumlah pasal krusial menjadi dasar tuntutan, di antaranya Pasal 6 yang menekankan perlindungan terhadap perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya serta hak atas tanah ulayat. Masyarakat adat dinilai berhak mempertahankan budaya dan tanah mereka seiring perkembangan zaman.

Selain itu, Pasal 36 menegaskan hak setiap orang untuk memiliki properti baik sendiri maupun bersama, selama tidak bertentangan dengan hukum. Hak milik juga diakui memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Tuntutan ini juga menyoroti kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 dan 72, yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, serta memajukan hak asasi manusia melalui langkah nyata di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Lebih jauh, Pasal 74 menegaskan larangan bagi pihak mana pun—termasuk pemerintah—untuk mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah dijamin undang-undang.

Kamha Imam Hasan berharap semua Steaholder pemerintahan mulai dari tingkat Desa Badang, Kabupaten, Provinsi dan Pusat segera merespons tuntutan ini dengan kebijakan konkret yang memastikan perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat di Desa Badang. “Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan amanat undang-undang,” tegas perwakilan masyarakat dalam pernyataan resminya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat semakin berani memperjuangkan haknya, sekaligus menjadi pengingat pentingnya negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian hak-hak tradisional.

Tags: Hak AdatHAMMasyarakat AdatPerlindungan HAM
Share204Tweet128SendScan
Previous Post

Gubernur Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

Next Post

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

Related Posts

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM

by Redaksi
05/09/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan setiap langkah dalam menangani situasi nasional, termasuk demonstrasi, dilakukan sesuai koridor hukum dan tetap menjunjung...

Next Post

Kelompok Masyarakat Hukum Adat Desa Badang Ajukan Permohonan Fasilitasi ke ATR/BPN Tanjab Barat

Gubernur Al Haris: Pancasila Sebagai Perekat dan Penyatu Bangsa

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Kalender

April 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id