TAJOM.ID, JAMBI – Tiga pria berinisial IS (36), warga Parit Culum; RE (37), warga Mudung Darat; dan SL (35), warga Desa Muaro Jambi, diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi.
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian barang antik di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di sekitar Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi candi pertama kali dilaporkan oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi kepada Unit Reskrim Polsek Maro Sebo. Berdasarkan laporan tersebut, diduga sejumlah orang memasuki kawasan Candi Gumpung untuk mencari peninggalan sejarah.
Menerima laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ansori segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak BPCB Jambi.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan tiga orang tengah melakukan pencarian barang antik menggunakan peralatan seperti metal detector dan sekop.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora, membenarkan penangkapan terhadap para pelaku.
“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melakukan pendampingan kepada BPCB Jambi dan mengamankan tiga pelaku pencurian barang antik di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,” ujar IPTU Jefri, Rabu (5/6/2025).
Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh petugas keamanan dan pihak pengelola kawasan cagar budaya.
“Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Maro Sebo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.