• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

by Redaksi
04/10/2025
in Daerah
0

TAJOM.ID, TANJABBAR – Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) yang berakhir pada Desember 2023 masih menyisakan bara konflik. Kewajiban perusahaan untuk menyerahkan 20% lahan dari sekitar 9.077 hektar kepada masyarakat sembilan desa terdampak ternyata belum tuntas. Hingga kini, hanya Desa Badang yang belum menemukan titik penyelesaian.

Warga Desa Badang dengan tegas menolak skema yang ditawarkan perusahaan karena dianggap melenceng dari perundingan awal dan aturan Kompensasi Dirjenbun RI bahkan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penolakan itu memuncak pada 29 Desember 2023, ketika masyarakat menggelar aksi damai di area perkebunan PT DAS. Mereka didampingi langsung Kepala Desa Badang, Mawardi, dan kuasa hukum desa, Mike Mariana Siregar.

Dalam aksi tersebut, muncul pernyataan mengejutkan dari Ridwan, Pjs. Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat kala itu. Di hadapan massa , Ridwan mengatakan yang posisi dalam Pos Satpam bahwa dari 10 Kepala Desa yang hadir saat Undangan Kanwil ATR/BPN Provinsi, bahwa “jauh-jauh hari HGU PT DAS telah diteken Bapak Menteri ATR/BPN dan sudah diperpanjang.”

Pernyataan ini sontak memicu protes keras dari masyarakat dan penasihat hukum desa. Pasalnya, pernyataan itu justru membuka pertanyaan besar:

Mengapa HGU bisa diperpanjang jika kewajiban 20% belum disepakati?

Apa dasar Kementerian ATR/BPN mengeluarkan perpanjangan tanpa penyelesaian konflik?

Apakah ada intervensi atau praktik penyimpangan dalam proses perpanjangan HGU PT DAS?

Isu ini segera menjadi sorotan publik dan sempat menjadi trending topik di sejumlah media lokal maupun nasional. Lebih jauh, menurut informasi yang beredar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaruh perhatian serius terhadap kasus ini.

Bagi masyarakat Badang, kejanggalan dalam perpanjangan HGU bukan hanya soal hak dan kewajiban 20% lahan yang tak kunjung jelas, melainkan juga soal transparansi dan dugaan permainan kepentingan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan ATR/BPN.

Kini, Konflik Lahan antara Masyarakat 9 Desa PT DAS bukan hanya menjadi beban pemerintah daerah dan perusahaan, tetapi juga berpotensi menyeret Pejabat terkait ke ranah hukum. “Kami menuntut keadilan. Kalau hak kami diabaikan, maka jelas ada yang bermain di belakang layar,” tegas Masyarakat Desa Badang.

Info yang beredar malah Kementerian ATR/BPN telah memberikan perpanjangan HGU PT.DAS jauh hari pada tahun 2005. Pertanyaan apakah pemberian perpanjangan bisa diberikan sebelum masa berlaku habis pada 31 Desember 2023, patut dicurigai ada permainan dibalik layar, terkait kebijakan pemerintah terdahulu sampai sekarang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah Tanjung Jabung Barat, BPN, hingga Kementerian ATR/BPN RI, apakah keberpihakan mereka berpihak pada rakyat atau pada korporasi. Publik kini menanti langkah konkret KPK RI dalam membongkar dugaan Penyimpangan yang terjadi di balik perpanjangan HGU PT DAS.

Tags: Desa DASHGUKonflik LahanKPKPT DAS
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

Wali Kota Maulana Lantik 128 Pejabat Pemkot Jambi, Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Next Post

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Related Posts

Skor MCP Jambi Turun Pasca-QA, KPK Beri Atensi Serius Terkait Risiko Korupsi

by Redaksi
16/02/2026
0

TAJOM.ID, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi serius terhadap capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di wilayah Provinsi...

GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur

by Redaksi
14/02/2026
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi...

Polres Tanjab Barat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 310 Hektar di Senyerang

by Tim Redaksi
27/05/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan...

Next Post

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id