TAJOM.ID, JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar H. Ivan Wirata, atas pernyataan yang disampaikan kepada publik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, didampingi jajaran pengurus sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal marwah lembaga legislatif serta memastikan fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan secara independen, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Laporan ini berawal dari beredarnya video dan pemberitaan yang memuat pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Ivan Wirata, yang menyatakan:
“MBG mau dihapus? Lanjutkan. Kami pasang badan DPRD Provinsi Jambi, MBG tetap dilanjutkan.”
Menurut GMNI Jambi, pernyataan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pendapat pribadi karena disampaikan oleh seorang pimpinan DPRD yang melekat padanya jabatan publik dan representasi kelembagaan.
GMNI menilai penggunaan frasa “kami pasang badan DPRD Provinsi Jambi” berpotensi menimbulkan persepsi bahwa lembaga DPRD telah mengambil sikap institusional untuk membela suatu program pemerintah, padahal DPRD memiliki fungsi konstitusional sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar tersebut, GMNI Jambi secara resmi mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, menegaskan bahwa pengaduan ini bukanlah dalam konteks penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis maupun serangan terhadap pribadi Ivan Wirata. Menurutnya, substansi laporan ini adalah mengenai etika jabatan dan penggunaan nama institusi DPRD dalam ruang publik.
“GMNI memandang bahwa setiap pimpinan DPRD memiliki kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, ketika pendapat tersebut menggunakan representasi kelembagaan dengan menyebut ‘kami pasang badan DPRD Provinsi Jambi’, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar pandangan pribadi, melainkan independensi dan marwah lembaga DPRD di mata masyarakat,” tegas Ludwig usai melapor pada Selasa, (30/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga pengawas yang harus tetap menjaga posisi objektif terhadap setiap kebijakan pemerintah. Dukungan ataupun kritik terhadap suatu program seharusnya didasarkan pada hasil evaluasi, bukan diwujudkan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif telah berpihak sebelum menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kami ingin menegaskan bahwa demokrasi tidak akan berjalan sehat apabila fungsi pengawasan dilemahkan. Program pemerintah, sebaik apa pun tujuannya, tetap harus terbuka terhadap kritik, evaluasi, dan pengawasan. Justru di situlah peran DPRD sebagai representasi rakyat.” tambah Ludwig.
Ludwig juga menegaskan bahwa langkah GMNI merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat agar pejabat publik semakin berhati-hati dalam menggunakan kewenangan dan simbol kelembagaan.
“Dalam konteks laporan ini, kami tidak sedang memperdebatkan apakah MBG layak dilanjutkan atau tidak. Yang kami persoalkan adalah etika seorang pimpinan DPRD dalam membawa nama institusi ke ruang publik. Kami berharap Badan Kehormatan DPRD dapat memeriksa laporan ini secara objektif, profesional, dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD tetap terjaga,” katanya.
Melalui pengaduan ini, GMNI Jambi berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi menjalankan tugasnya secara independen dengan memeriksa substansi laporan, meminta klarifikasi kepada pihak yang diadukan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan.
GMNI menegaskan bahwa penguatan etika pejabat publik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi daerah. Kritik terhadap pejabat publik tidak boleh dimaknai sebagai serangan politik, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat yang dijamin dalam negara demokrasi dan pemerintahan yang baik. (*)



![Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/06/images-22-75x75.jpeg)












