TAJOM.ID, TEBO – Sejumlah orang tua siswa kelas IX SMPN 32 Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan dan keperluan lainnya.
Salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keberatannya atas biaya yang ditetapkan pihak sekolah sebesar Rp520 ribu per siswa kelas IX, di luar biaya seragam. Menurutnya, total pungutan dari seluruh siswa kelas IX dapat mencapai sekitar Rp 54 juta.
“Padahal sesuai aturan dari dinas pendidikan, tidak diperbolehkan adanya pungutan apapun kepada siswa, termasuk untuk acara perpisahan,” ujarnya pada Jumat (9/5/2025).
Selain siswa kelas IX, pungutan juga diduga dikenakan kepada siswa kelas VII dan VIII sebesar Rp60 ribu per siswa. Diketahui, jumlah siswa kelas IX di SMPN 32 Tebo saat ini adalah 65 orang.
Orang tua siswa tersebut juga menyampaikan bahwa pungutan ini dilakukan tanpa adanya musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Kami keberatan karena pungutan dilakukan tanpa musyawarah yang sah. Bahkan ketua komite sekolah tidak diundang saat rapat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa banyak orang tua siswa yang tidak menyetujui adanya pungutan ini. Namun, informasi yang diterima orang tua, kegiatan perpisahan tetap akan dilaksanakan dan pembayaran dianggap sebagai kewajiban.
Selain itu, siswa kelas IX juga diduga diminta untuk menandatangani lembar persetujuan pembayaran biaya perpisahan sebesar Rp520 ribu. “Anak-anak seperti diintervensi, mereka diminta tanda tangan sebagai bentuk persetujuan,” tambahnya.
Pihak orang tua mengaku telah menyampaikan keluhan ini kepada ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Tebo, namun respons yang diberikan hanya berupa permintaan untuk mengadakan rapat kembali. “Kami menilai pihak dinas pendidikan terkesan kurang responsif terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunjambi.com masih berupaya menghubungi pihak SMPN 32 Lubuk Mandrasah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pungutan ini. (*)