TAJOM.ID, KOTA JAMBI – Ratusan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran yang digelontorkan, melainkan karena hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan yang tersebar hampir di seluruh paket pekerjaan yang diperiksa.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat 176 paket proyek mengalami kekurangan volume maupun mutu pekerjaan. Dampaknya, negara tercatat melakukan kelebihan pembayaran hingga Rp5,42 miliar di luar PPN. Sebagian nilai tersebut memang telah ditindaklanjuti, namun masih terdapat sekitar Rp3,006 miliar yang belum diselesaikan.
Temuan itu memicu reaksi Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli. Menurutnya, angka tersebut terlalu besar untuk dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
“Ini bukan sekadar soal kekurangan volume pekerjaan. Yang harus dijawab adalah bagaimana ratusan proyek yang tidak memenuhi spesifikasi tetap bisa lolos pemeriksaan dan dibayarkan menggunakan uang negara. Di sinilah aparat penegak hukum harus bekerja,” kata Perimon, Rabu (5/8).
Perimon mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Kota Jambi, Momon, beserta seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kontraktor pelaksana semata. Penyidik juga harus mendalami peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga tim yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.
“Kalau satu proyek bermasalah, mungkin bisa disebut kelalaian. Tetapi ketika 176 paket pekerjaan memiliki persoalan serupa, publik berhak menduga ada kegagalan pengawasan yang bersifat sistemik. Karena itu, Kejati harus mengusut siapa yang paling bertanggung jawab.” tutur Perimon.
Perimon juga mengingatkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana rekomendasi BPK tidak otomatis mengakhiri persoalan apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan unsur melawan hukum.
“Pengembalian uang negara adalah kewajiban administratif. Tetapi bila ditemukan adanya penyimpangan yang disengaja atau penyalahgunaan kewenangan, proses pidana tetap harus berjalan. Jangan sampai pengembalian uang dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ia meminta Kejari Jambi melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket pekerjaan yang masuk dalam temuan BPK, termasuk mencocokkan volume pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, berita acara, hingga proses pembayaran.
Menurut Perimon, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kerugian negara hanya disebabkan lemahnya pengawasan atau terdapat pola penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi belum memberikan tanggapan atas desakan MAI maupun temuan BPK tersebut. (hrn)



















