• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

TINDAK Akan Laporkan Dugaan SPJ Fiktif Pimpinan DPRD Muaro Jambi ke Kejari dan Badan Kehormatan

12/08/2026

Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Mabes Polri Propam Jambi Langsung Lakukan penyelidikan 

29/09/2026

Yamaha Grand Filano, Bagasi 27 Liter Bantu Mobilitas Pengendara di Jambi

22/09/2026

Aliansi Demokrasi Kubu Jambi Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Jadi Koordinator Pelangsir di SPBU 23.363.33 Aur Duri

16/09/2026

Yamaha Flagship Shop Jambi Manjakan Pelanggan dengan Promo Spesial Selama Bulan September 2026 

16/09/2026

Tampubolon Bantah Isu Mobil Langsiran di SPBU Perikanan, Warga : Faktanya Tiap Hari ada Pelangsir BBM Bersubsidi

15/09/2026

Alamak ! SPBU 24.366.16 Tempino Milik PT Yutaka Diduga Jual BBM diluar Jam Operasional

15/09/2026

Komitmen Aksi Iklim Membuahkan Prestasi, Kota Jambi Raih Penghargaan WWF

15/09/2026

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026

YAMAHA NMAX TURBO, Evolusi Skutik Premium Yamaha untuk Mobilitas Warga Jambi

08/09/2026

RSIA Annisa Bantah Telantarkan Pasien hingga Bayi Meninggal: IUFD Disebut Terjadi Sebelum Pasien Datang

04/09/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

TINDAK Akan Laporkan Dugaan SPJ Fiktif Pimpinan DPRD Muaro Jambi ke Kejari dan Badan Kehormatan

by Redaksi
2 bulan ago
in Hukum
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI — Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi serta menyampaikan laporan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Ketua Umum TINDAK, Wiranto B. Manalu, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara sekaligus untuk memastikan adanya proses pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan pertanggungjawaban belanja yang bermasalah.

“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar terdapat pertanggungjawaban yang tidak didukung dokumen yang sah atau terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka harus diperiksa secara serius. Kami tidak ingin ada standar ganda dalam penegakan aturan,” tegas Wiranto.

Berdasarkan data temuan yang menjadi dasar TINDAK, terdapat sejumlah pos biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD Muaro Jambi yang disebut dalam pemeriksaan BPK, antara lain biaya penginapan dan sewa kendaraan.

Untuk Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, tercatat biaya penginapan sebesar Rp369.576.000 yang disebut tidak didukung SPJ serta biaya sewa kendaraan sebesar Rp109.250.000 yang disebut dalam data sebagai SPJ fiktif.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, M. Wiranto, tercatat biaya penginapan sebesar Rp385.976.000 dan biaya sewa kendaraan sebesar Rp109.750.000 yang disebut dalam data sebagai SPJ fiktif.

Sedangkan Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Jurjani, SM, tercatat biaya penginapan sebesar Rp329.733.000 dan biaya sewa kendaraan sebesar Rp95.000.000 yang disebut dalam data sebagai SPJ fiktif.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.399.285.000.

“Angka Rp1,399 miliar itu bukan angka kecil. Ini uang publik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa seluruh dokumen, mulai dari bukti perjalanan, bukti penginapan, kontrak atau kuitansi sewa kendaraan, pembayaran, sampai pihak-pihak yang menerima dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut,” ujar Wiranto.

TINDAK: Jangan Ada Standar Ganda

Wiranto menegaskan, TINDAK tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun. Namun, apabila temuan pemeriksaan BPK mengindikasikan adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman.

Menurutnya, perkembangan kasus Ade Asmara harus menjadi pembanding penting.

Sejumlah media Jambi memberitakan bahwa Ade Asmara telah diberhentikan dari Partai Demokrat dan diusulkan untuk menjalani PAW dari DPRD Muaro Jambi. Pemberhentian tersebut disebut dilakukan setelah tiga kali surat peringatan, sementara salah satu persoalan yang disorot partai adalah temuan BPK terkait pelaksanaan reses. Proses PAW Ade masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau terhadap Ade Asmara dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan anggaran sampai menjadi salah satu pertimbangan partai untuk memberikan sanksi dan mengusulkan PAW, maka terhadap pimpinan DPRD yang namanya muncul dalam temuan pemeriksaan juga harus diberikan ruang pemeriksaan yang sama. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada anggota, tetapi tumpul ketika menyangkut pimpinan,” tegas Wiranto.

Ia menambahkan, posisi seseorang sebagai pimpinan DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan.

“Jabatan bukan tameng hukum. Semua orang sama di depan hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum,” katanya.

Minta Kejari Telusuri Aliran dan Pertanggungjawaban Dana

TINDAK meminta Kejari Muaro Jambi tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menelusuri substansi perjalanan dinas dan aliran uang.

Sedikitnya terdapat beberapa hal yang menurut TINDAK harus diklarifikasi:

1. Apakah perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen pertanggungjawaban.

2. Apakah pihak yang tercantum dalam dokumen benar-benar menggunakan fasilitas penginapan.

3. Apakah kendaraan benar-benar disewa dan digunakan dalam kegiatan tersebut.

4. Siapa penyedia penginapan dan kendaraan.

5. Apakah terdapat pembayaran kepada pihak ketiga.

6. Apakah dokumen atau kuitansi yang digunakan sebagai SPJ benar-benar diterbitkan oleh pihak yang bersangkutan.

7. Apakah terdapat kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan daerah.

8. Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pencairan, pembayaran, dan pertanggungjawaban.

“Jangan berhenti pada pengembalian uang apabila memang ditemukan indikasi perbuatan pidana. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus persoalan pidananya apabila unsur tindak pidana memang terpenuhi. Itu yang harus diuji oleh aparat penegak hukum,” ujar Wiranto.

Badan Kehormatan Diminta Tidak Tutup Mata

Selain laporan kepada Kejari Muaro Jambi, TINDAK juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi dan meminta agar laporan diteruskan atau dikoordinasikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi apabila diperlukan.

Menurut TINDAK, lembaga legislatif harus menjadi contoh dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Karena itu, anggota dan pimpinan DPRD sendiri juga harus siap diawasi. Tidak boleh ada prinsip ‘mengawasi tetapi tidak mau diawasi,” kata Wiranto.

TINDAK juga meminta pimpinan DPRD Muaro Jambi dan pihak-pihak yang disebut dalam temuan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami memberikan ruang klarifikasi. Kalau ada yang tidak benar, bantah dengan dokumen. Kalau ada kekeliruan administrasi, jelaskan. Tetapi kalau memang ada perbuatan yang merugikan keuangan daerah, jangan dilindungi. Usut sampai tuntas,” tegasnya.

Wiranto menegaskan bahwa TINDAK akan mengawal laporan tersebut sampai ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang menguji apakah hukum benar-benar berlaku sama kepada semua pihak. Kasus Ade Asmara menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran bisa menjadi persoalan serius. Maka kami meminta Kejari Muaro Jambi dan lembaga etik DPRD tidak menerapkan standar ganda,” pungkas Wiranto B. Manalu.

TINDAK akan menyerahkan dokumen dan data pendukung kepada pihak berwenang serta meminta agar seluruh pihak yang terkait diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: DPRD Muaro JambiSPJ Fiktif
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

Wali Kota Jambi Perkenalkan Potensi Budaya dan Pariwisata dalam Dialog Indonesia-Tiongkok 2026

Next Post

TINDAK Gelar Aksi di Gedung KPK, Desak Panggil Al Haris Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Jambi.

Related Posts

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

by Redaksi
3 bulan ago
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun...

Next Post

TINDAK Gelar Aksi di Gedung KPK, Desak Panggil Al Haris Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Jambi.

Ratusan Anggota GRIB Jambi Gelar Aksi Damai, Kritik Keras Pemerintahan Al Haris

Aktivitas Angkut BBM Diduga Berulang di Ruko Jalan Penerangan Jambi, Polisi Diminta Telusuri

HUT KE-81 RI: Wawali Diza Tegaskan Momen Kemerdekaan Harus Jadi Motivasi ASN Tingkatkan Layanan Publik

Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Wali Kota Maulana Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id