• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
Oplus_0

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

14/06/2025

Pemkot Jambi Terapkan Juknis Baru Pengisian Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar

20/10/2025

Apel Besar di Markas Damkar, Wali Kota Maulana Komandoi Operasi Anti Geng Motor

16/10/2025

Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan untuk Anak Berisiko Stunting di Acara PKU Akbar 2025

14/10/2025

Pro Rakyat : Edi Purwanto Jadi Anggota DPR RI Pertama yang Bermalam di Tanah Pejuang

11/10/2025

Maulana Gandeng Baznas RI Alokasikan 1,25 M untuk Bedah 50 Rumah Warga

10/10/2025

Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta

10/10/2025

Maulana Turun Tangan Bantu Bocah Korban Begal, Pemkot Jambi Tanggung Biaya Perawatan dan Pemulihan

09/10/2025

Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Wali Kota Maulana Buka Asesmen Lapangan Prodi PGMI IAIMA Jambi

09/10/2025

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk

08/10/2025

Sengketa Perpanjangan HGU PT DAS, Desa Badang Jadi Bola Panas: KPK Disebut Turun Tangan

04/10/2025
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Daerah

Renti Situmeang Tegaskan Eksekusi Lahan Sah, Bukan Salah Objek

by Tim Redaksi
14/06/2025
in Daerah
0
Oplus_0

Oplus_0

TAJOM.ID, TOBA – Polemik terkait eksekusi lahan di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kembali mendapat penegasan dari kuasa hukum Sobo Sirait dan rekannya.

Kepada media,  Renti Situmeang, S.H., M.H di memberikan keterangan resmi guna meluruskan berbagai isu simpang siur yang berkembang, khususnya terkait dugaan salah objek eksekusi dan aksi demonstrasi sebagian warga Desa Amborgang pada Jum’at, (13/6/2025) pukul 19.00 WIB  di Hutanta Cafe, Sibola Hotang, Balige.

Dalam keterangannya, Renti menjelaskan bahwa proses hukum perkara ini telah berlangsung panjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Balige hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

“Perkara Nomor 60/Pdt.G/2021/PN.Blg telah diputus di Pengadilan Negeri Balige dan dikuatkan di tingkat banding melalui Putusan Nomor 73/PDT/2022/PT Medan tanggal 28 April 2022. Permohonan kasasi pihak Parman Sirait dkk. juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 88 K/Pdt/2023 tanggal 21 Februari 2023,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Renti, pihak lawan juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang tercatat dalam perkara Nomor 934 PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan bukti baru berupa sertifikat yang diajukan oleh pihak penggugat. Namun, PK tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Objek perkara telah diperiksa langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat/PS). Batas-batas tanah seluas ±25 hektare di areal Sibaja-Baja, Desa Parik, telah dicocokkan dengan gugatan penggugat. Proses konstatering juga sudah dilaksanakan sebelum eksekusi dilakukan,” tegas Renti.

Menanggapi isu dugaan salah objek eksekusi yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa sebagian warga Desa Amborgang, Renti menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia menyebutkan bahwa dalam perkara perlawanan eksekusi yang diajukan oleh pihak Parman Sirait dkk. (Perkara Nomor 93/Pdt.Bth/2024/PN Blg), objek sengketa yang ditunjukkan adalah lokasi yang sama dengan lahan yang telah dieksekusi. Karena itu, perlawanan tersebut ditolak oleh pengadilan.

“Soal klaim perbedaan batas wilayah antara Desa Parik dan Desa Amborgang, hingga kini belum ada penetapan tapal batas resmi dan jelas dari pemerintah. Namun pokok perkara ini bukan soal batas desa, melainkan soal hak ulayat sah keturunan Raja Nauli Mangan Sirait,” sambungnya.

Renti juga membantah isu bahwa pihaknya menguasai lahan di luar 25 hektare yang telah dieksekusi. Menurutnya, memang benar keturunan Raja Nauli Mangan Sirait memiliki penguasaan atas lahan yang lebih luas, tetapi objek perkara yang disengketakan dan telah dieksekusi hanya seluas ±25 hektare, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Perlu dipahami bahwa ini bukan tanah milik pribadi melainkan tanah ulayat marga Sirait, warisan leluhur Raja Nauli Mangan Sirait, yang diwarisi turun-temurun oleh seluruh keturunannya. Jangan dipelintir seolah ini hanya untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.(*)

Tags: DemoIsuLahanSalah eksekusi
Share200Tweet125SendScan
Previous Post

UNJA dan INKINDO Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Keterhubungan Dunia Akademik dan Industri

Next Post

Mengungkap Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Flek Hitam di Wajah

Related Posts

Produktivitas Naik, PalmCo Gencarkan Distribusi Minyak Murah dan Kemitraan Sawit

by Tim Redaksi
18/06/2025
0

TAJOM.ID, JAKARTA - Ditengah tekanan harga CPO dunia yang terus melemah, PTPN IV PalmCo Subholding dari Holding Perkebunan PTPN III...

Warga Tiga Desa di Toba Gelar Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Lahan

by Tim Redaksi
13/06/2025
0

TAJOM.ID, KABUPATEN TOBA – Aliansi Masyarakat Desa Amborgang, Parik, Sampuara dan sionggang,menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Toba, Jumat (13/06/2025)....

Kuasa Hukum Halasan Sirait: Bantah Tegas tudingan Mafia Tanah

by Tim Redaksi
13/06/2025
0

TAJOM.ID, TOBA - Isu liar yang beredar dan tengah viral di media sosial menyebut nama Halasan Sirait terlibat dalam praktik...

Next Post

Mengungkap Penyebab dan Cara Efektif Mengatasi Flek Hitam di Wajah

7 Tips Mencerahkan Ketiak Secara Alami

Bagaimana Cara Mengatakan Bau Badan ke Teman? Ini Tipsnya

Tidur Posisi Kanan atau Kiri? Ini Tipsnya

Ini Penyebab Gigi Ngilu dan Cara Mengatasinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Arsip

Kalender

October 2025
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id