• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

14/07/2025

Top! Besok Wali Kota Jambi Maulana Akan Sulap Kota Tua Jadi Wisata Kuliner

03/04/2026

Dampingi Reses Ketua DPRD Kota Jambi, Wako Maulana Bagikan 400 Paket Sembako Kepada Warga

01/04/2026

Sidak Daring Pasca Lebaran, Wali Kota Jambi Pastikan Disiplin ASN Capai 97,92 Persen

30/03/2026
Wiranto B. Manalu tantang Kajati Ungkap Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp.45 M ke PT WKS. [Dok.Ilustrasi]

Mantan Ketua GmnI Jambi Tantang Kajati Ungkap Kasus Pengembalian Dana Ganti Rugi Rp45 M Ke PT WKS

28/03/2026

Wali Kota Maulana Lepas Pawai Mobil Hias Rayakan Malam Takbiran di Kota Jambi

20/03/2026

Bukber Bersama Ribuan Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Bagikan THR 800 Ribu Per Orang

15/03/2026

Wali Kota Jambi Maulana Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir

08/03/2026

Pemerintah Kota Jambi Dukung Penuh Kehadiran Kantor Penghubung Yayasan Buddha Tzu Chi

08/03/2026

Wali Kota Maulana Apresiasi Program Peduli Berbagi Tetangga RT 17, Kelurahan Simpang III Sipin

08/03/2026

Tindak lanjut Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan Zona Merah Pertamina, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

08/03/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Opini

Belajar dari Perjuangan TNTN, Satgas PKH Menimbulkan Ketakutan Bagi Masyarakat yang Tinggal di Kawasan Hutan 

by Tim Redaksi
14/07/2025
in Opini
0

TAJOM.ID, JAMBI – Pasca dikeluarkannya Perpres 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan banyak masyarakat yang tinggal dikawasan hutan mengalami ketakutan.

Ketakutan itu didasarkan pada pemasangan plang sepihak yang dilakukan oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan diwilayah perkebunan rakyat.

Pada prinsipnya satgas PKH harus memilah dan memilih mana objek dan subjek yang diutamakan dalam penertiban kawasan hutan tersebut.

Perpres 5 Tahun 2025 itu seharusnya menyasar kepada perusahaan – perusahaan nakal serta mafia tanah yang memiliki jumlah fantastis didalam kawasan hutan.
Peraturan Presiden ini juga menyamakan antara aktivitas legal dalam kawasan hutan berbasis korporasi dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Jika itu yang terjadi, hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya Perpres ini tidak boleh menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai dan menjadi subyek untuk penataan kawasan. Perpres ini juga tidak boleh menyasar masyarakat yang saat ini masih mengalami konflik dengan korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Terkait dengan petani kecil yang memiliki lahan dibawah 5 ha harus dilakukan tahap sosialisasi.
Karena pemerintah juga sudah menetapkan aturan sebelumnya yaitu :

1. PERPES 62 TAHUN 2024 tentang percepatan Reforma Agraria
2. PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
3. PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan (Peraturan BPK. PP ini juga mengatur penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan, serta tata cara perhitungan denda administratif dan penerimaan PNBP dari denda tersebut.
Begitu juga dengan Taman Nasional pemerintah juga mengeluarkan solusi melalui :
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru

Hanya saja sampai saat ini mekanisme penetapan kawasan hutan tidak diatur lebih detail oleh negara sehingga banyak masyarakat tidak mengerti mereka ternyata tinggal dikawasan hutan.

Belajar dari masyarakat yang tinggal di sekitar TNTN yang harus mengosongkan lahan secara mandiri.seharusnya masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, penertiban kawasan harus mempertimbangkan hak-hak mereka dan memberikan solusi yang adil, termasuk penyediaan tempat tinggal dan mata pencaharian baru.

Belum lagi dalam prosesnya masyarakat yang tinggal di TNTN dianggap masyarakat eksodus dan dibenturkan dengan Gajah dan masyarakat asli, padahal secara konstitusi mereka sudah memiliki kartu tanda penduduk dan masuk dalam DPT ketika Pemilu.

Untuk itu kesadaran rakyat terhadap perjuangan tanah merupakan hal yang krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan keadilan, dan membangun masyarakat yang berkelanjutan. Peningkatan kesadaran ini membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat itu sendiri bukan menggunakan kekuatan militerisme untuk menggusur rakyat.

Oleh : Christian Napitupulu
( Penggiat Agraria Jambi )

Tags: AgrariaAktivisSatgas PKHTNTN
Share203Tweet127SendScan
Previous Post

Polda Jambi Gelar Apel Operasi Patuh 2025, Kapolda Tekankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Next Post

Kasat Pol PP Tanjab Barat Silaturahmi Sekaligus Klarifikasi Ke Cafe Dan Karaoke

Related Posts

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

by Tim Redaksi
04/08/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Ratusan hektare perkebunan sawit tanpa izin yang diketahui masyarakat sekitar milik seorang warga keturunan berinisial AT masih...

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

by Tim Redaksi
29/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Lebih dari separuh daratan di Indonesia merupakan sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan merilis luasan Kawasan hutan di Indonesia...

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

by Tim Redaksi
26/07/2025
0

TAJOM.ID, JAMBI - Kesadaran rakyat terhadap kepemilikan tanah dan status tanah masih terlalu minim, mereka yang tinggal didalam Kawasan hutan...

Next Post

Kasat Pol PP Tanjab Barat Silaturahmi Sekaligus Klarifikasi Ke Cafe Dan Karaoke

Memahami Tujuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Berkah bagi Petani Kecil

IHCS JAMBI : SATGAS PKH TERTIBKAN KEBUN ILLEGAL SEBAGAI UPAYA TERAKHIR

Sinergi Jambi-Kerinci: Teken Kerja Sama Hortikultura dan Pariwisata di Kayu Aro

Ratusan Ha kebun sawit dalam izin WKS di betara masih berdiri tegak, Dimana satgas PKH ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Kalender

April 2026
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    
Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • Peristiwa
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id