• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

08/07/2026

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

01/07/2026

KAMI Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lampung, Desak Aparat Usut Tuntas

02/07/2026

Humbang Hasundutan Butuh Kepastian Tata Kelola, Bukan Rivalitas Jabatan

30/06/2026

GMNI Jambi Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Jambi, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik atas Program MBG

30/06/2026

Kebutuhan Darah Capai 18 Ribu Kantong Setahun, Wali Kota Maulana Dorong Gerakan Donor Sukarela

29/06/2026
Anggota Komisi V DPR RI H.Bakri HM. [Dok.Istimewa]

Jatuh Sakit, Anggota DPR RI H. Bakri Dikabarkan Dirawat di RS Medistra Jakarta

28/06/2026

Wawako Diza Buka Workshop Digital Marketing, Dorong Milenial Jambi Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif Modern

27/06/2026

Wali Kota Jambi Lepas 97 Atlet Sepatu Roda Ikuti Kejuaraan Nasional Pariaman Open 2026

27/06/2026

Dekranasda Kota Jambi Dorong Generasi Muda Mandiri Lewat Pelatihan Membatik

24/06/2026

Buntut “Pasang Badan” Untuk MBG, Ivan Wirata dilaporkan Ke BK DPRD Provinsi Jambi

24/06/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Politik

BPK Ungkap Anggota DPRD Muaro Jambi Berinisial AA Tak Laksanakan Reses, Dana Rp106,941 Juta Tetap Dibayarkan

by Redaksi
08/07/2026
in Politik
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pelaksanaan kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025. Seorang anggota DPRD berinisial AA diketahui tidak melaksanakan kegiatan reses selama satu tahun penuh, namun tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000,00.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

BPK menjelaskan, pada 2025 DPRD Muaro Jambi melaksanakan tiga kali masa reses, yakni Reses I pada 14–19 April 2025, Reses II pada 23–26 Agustus 2025, dan Reses III pada 26–31 Desember 2025.

Dalam setiap pelaksanaan reses, setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan sebesar Rp26.722.000,00 serta tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) untuk setiap kali pelaksanaan.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa anggota DPRD berinisial AA tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun Anggaran 2025.

Bahkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan, AA mengakui bahwa Reses I hingga Reses III tidak pernah dilaksanakan.

Meski demikian, pembayaran dana kegiatan reses dan tunjangan tetap dicairkan kepada yang bersangkutan.

“Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas uang reses yang telah diterima sebesar Rp106.941.000,00, yang terdiri atas dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000,00, masing-masing untuk tiga kali pelaksanaan reses,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain temuan terhadap AA, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD Muaro Jambi.

Berdasarkan konfirmasi kepada dua toko ATK, nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Jumlah maupun harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga mengakibatkan selisih sebesar Rp44.978.000,00.

Secara keseluruhan, nilai temuan BPK atas kegiatan reses DPRD Muaro Jambi mencapai Rp151.919.000,00, yang terdiri atas:

Pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan oleh AA sebesar Rp106.941.000,00.

Pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.

BPK mencatat bahwa sebagian temuan telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00. Namun, hingga pemeriksaan berakhir masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum diselesaikan sebesar Rp110.737.000,00.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas temuan itu, BPK menyatakan telah terjadi kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan reses yang meliputi belanja bahan-bahan lainnya, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos), belanja makanan dan minuman rapat, belanja sewa peralatan umum, belanja sewa bangunan atau fasilitas umum, belanja sewa alat musik, serta belanja tunjangan reses DPRD dengan nilai yang masih harus ditindaklanjuti sebesar Rp110.737.000,00.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial AA maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait temuan BPK tersebut. (*)

Tags: BPK Muaro JambiDana Reses DPRDDPRD Muaro JambiLHP BPK Muaro JambiReses DPRD Muaro JambiSekretariat DPRD Muaro JambiTemuan BPK 2025
Share197Tweet123SendScan
Previous Post

9 Tahun Bekerja Dengan Status Kontrak, Randu Kurniawan Gugat Perumda Tirta Mayang ke PHI Jambi

Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id