TAJOM.ID, MUARO JAMBI – Kemarahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muaro Jambi kian memuncak. Setelah berulang kali disuarakan berbagai elemen namun tak kunjung mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut berlangsung di depan salah satu gudang BBM ilegal yang berlokasi di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (22/12/2025).
GSPI menilai langkah tersebut diambil lantaran aparat penegak hukum dianggap tidak serius dalam menindak aktivitas ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat. Gudang BBM yang diduga dimiliki oleh seorang berinisial M itu disebut masih terus beroperasi tanpa mengindahkan dampak dan kenyamanan warga sekitar.
Koordinator aksi, Dandi T., menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menindak pelaku penimbunan BBM ilegal.
“Kami meminta dengan tegas, apabila pihak kepolisian tidak sanggup menutup gudang ini, kami akan mengajak masyarakat untuk menutup sendiri gudang ini,” tegas Dandi.
Ia menambahkan, praktik penimbunan BBM subsidi secara ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi dan materil, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.
“Kami akan terus mengawal gudang ini dan gudang-gudang lainnya, khususnya yang berada di Kecamatan Jambi Luar Kota,” ujarnya.
Menurutnya, penimbunan BBM subsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan Pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Diketahui, gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut sebelumnya pernah terbakar pada Rabu (26/3/2025). Saat itu, gudang tersebut masih dimiliki oleh seorang berinisial SGL, warga yang diketahui berdomisili di Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Berdasarkan hasil pengecekan pascakebakaran, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di dalam gudang, di antaranya 31 unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, enam drum besi berkapasitas 200 liter, dua tangki besi modifikasi masing-masing berkapasitas 10.000 liter, tiga mesin sedot, satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan tangki besi modifikasi berkapasitas 10.000 liter, serta dua unit sepeda motor.
Namun, pascakebakaran tersebut, gudang BBM ilegal itu kembali beroperasi dengan modus serupa setelah berpindah kepemilikan dari SGL ke pihak lain berinisial M.
Tidak menemui pemilik gudang yang disebut “menghilang” saat aksi berlangsung, massa kemudian melanjutkan unjuk rasa ke depan Mapolsek Jaluko. Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki terhadap aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut. (*)








![Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi saat meresmikan Wisata Kuliner Kota Tua pada Jumat, (3/4/2026). [Dok.Tajom.id]](https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260403_204901_073-75x75.jpg)









