• Latest
  • All
  • Artikel
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum

Geruduk Gudang BBM Ilegal Simpang Sungai Duren, GSPI Minta APH Tindak Tegas

22/12/2025

PANRB Rilis Nilai RB 2025, Kota Jambi Tertinggi di Provinsi Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Serahkan Rp102 Juta Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Musibah di Kota Jambi

19/05/2026

Wali Kota Maulana Tutup TPS Pinggir Jalan di Kota Jambi, OPBM Jadi Solusi Jemput Sampah dari Rumah

16/05/2026

IHCS Jambi Soroti FPKM 20 Persen di Perkebunan Sawit: Sudah Berkeadilan atau Sekadar Formalitas

16/05/2026

Wawako Diza Lepas 288 Jamaah Calon Haji Kloter 20 Kota Jambi ke Tanah Suci

15/05/2026

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

11/05/2026

Wali Kota Jambi Maulana Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Pelanggar Perda Sampah dan PKL Akan Ditindak

11/05/2026

Debat Perdana Munas XVIII HIPMI, Wali Kota Maulana : Penting Guna Membangun Karakter Pengusaha Muda Kota Jambi

11/05/2026

Wawako Diza Sambut Hangat Para Calon Ketua Umum BPP HIPMI

11/05/2026

Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kantor Bupati Kerinci, Perkuat Sinergi Program Strategis dan Stabilitas Wilayah

11/05/2026
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Tajom.id
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL
Home Hukum

Geruduk Gudang BBM Ilegal Simpang Sungai Duren, GSPI Minta APH Tindak Tegas

by Redaksi
22/12/2025
in Hukum
0

TAJOM.ID, MUARO JAMBI – Kemarahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Muaro Jambi kian memuncak. Setelah berulang kali disuarakan berbagai elemen namun tak kunjung mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut berlangsung di depan salah satu gudang BBM ilegal yang berlokasi di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (22/12/2025).

GSPI menilai langkah tersebut diambil lantaran aparat penegak hukum dianggap tidak serius dalam menindak aktivitas ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat. Gudang BBM yang diduga dimiliki oleh seorang berinisial M itu disebut masih terus beroperasi tanpa mengindahkan dampak dan kenyamanan warga sekitar.

Koordinator aksi, Dandi T., menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk ketidakpercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menindak pelaku penimbunan BBM ilegal.

“Kami meminta dengan tegas, apabila pihak kepolisian tidak sanggup menutup gudang ini, kami akan mengajak masyarakat untuk menutup sendiri gudang ini,” tegas Dandi.

Ia menambahkan, praktik penimbunan BBM subsidi secara ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi dan materil, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.

“Kami akan terus mengawal gudang ini dan gudang-gudang lainnya, khususnya yang berada di Kecamatan Jambi Luar Kota,” ujarnya.

Menurutnya, penimbunan BBM subsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan Pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Diketahui, gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut sebelumnya pernah terbakar pada Rabu (26/3/2025). Saat itu, gudang tersebut masih dimiliki oleh seorang berinisial SGL, warga yang diketahui berdomisili di Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Berdasarkan hasil pengecekan pascakebakaran, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di dalam gudang, di antaranya 31 unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, enam drum besi berkapasitas 200 liter, dua tangki besi modifikasi masing-masing berkapasitas 10.000 liter, tiga mesin sedot, satu unit truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan tangki besi modifikasi berkapasitas 10.000 liter, serta dua unit sepeda motor.

Namun, pascakebakaran tersebut, gudang BBM ilegal itu kembali beroperasi dengan modus serupa setelah berpindah kepemilikan dari SGL ke pihak lain berinisial M.

Tidak menemui pemilik gudang yang disebut “menghilang” saat aksi berlangsung, massa kemudian melanjutkan unjuk rasa ke depan Mapolsek Jaluko. Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki terhadap aktivitas penimbunan BBM ilegal di wilayah tersebut. (*)

Tags: BBM Ilegal
Share198Tweet124SendScan
Previous Post

Seleksi Terbuka JPT Pratama Muaro Jambi Belum Selesai, 10 Nama Calon Kadis Sudah Percaya Diri Dilantik ?

Next Post

Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza

Related Posts

No Content Available
Next Post

Dorong Transparansi Tata Kelola Aset Daerah, BEM Nusantara Jambi Pertanyakan Status Administratif Kincai Plaza

Mengejutkan! dugaan pungli berkedok retribusi selama belasan tahun Untuk Apa dan Siapa ?

Wako Maulana dan Wawako Diza Lepas Keberangkatan Rombongan Ketua RT Pilot Project Kampung Bahagia ke Bengkulu

MUSDA APERSI VI Jambi Memanas, Puluhan Anggota Walkout dan Ancam Keluar dari Organisasi

Maulana Hadiri Wisuda Angkatan IV IAIMA Jambi, Apresiasi Lulusan dan Civitas Akademika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

https://tajom.id/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260323-WA0019.mp4

Arsip

Tajom.id

Copyright © 2025 Tajom.id

  • Beranda
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Tentang Kami
  • Perlindungan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • ARTIKEL

Copyright © 2025 Tajom.id