TAJOM.ID , MUARO JAMBI – Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Muaro Jambi memasuki tahap babak 3 nama besar yang lolos. Tapi sampai saat berita ini dikeluarkan 3 nama yang seharusnya dinyatakan lulus pada tanggal 20 Desember 2025 lalu belum juga diumumkan.
Selain itu, DPD GPM Jambi mempertanyakan sistem kualifikasi dan kompetensi yang diberikan oleh pansel yang diketuai oleh seorang Guru besar dari IPDN Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S. STP., S. AP., M. Si.
Ketua DPD GPM Jambi menduga persyaratan khusus itu tidak terpenuhi dan tidak dimiliki oleh sejumlah peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Pada 10 OPD kabupaten Muaro Jambi saat ini, yang sudah dinyatakan lulus pada tahap penulisan makalah kemarin dan khususnya nama-nama yang kami duga akan menjadi pemenang dalam seleksi ini.
Revaldo Purba juga memaparkan nama-nama yang diduga maladministrasi dan tidak memenuhi persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para peserta dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Muaro Jambi ini.
Di antaranya:
1. Diduga seluruh calon kepala dinas kesehatan Muaro Jambi yang 4 besar tidak pernah mengikuti ataupun lulus pada Diklat PIM 3 yang seharusnya pemegang jabatan kadis kesehatan yang merupakan jabatan fungsional bukanlah administrator.
2. M, S.Pd.I., M.Pd (Sekretaris Kecamatan Taman Rajo Muaro Jambi) Calon Peserta Seleksi Kepala Dinas PU, dimana dengan disiplin ilmu yang dimiliki seharusnya menjadi pertimbangan Pansel dimana Dinas PU yang merupakan sektor pembangunan dengan jabatan sudah fungsional bukan jabatan administrator apalagi berbicara tentang pembelajaran lagi.
3. M, SE (Pengawas keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan DLH Provinsi Jambi) yang akan menjadi Kadis Lingkungan Hidup Muaro Jambi. Dimana M yang tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi yaitu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang terkait secara kumulatif tidak kurang dari 5 tahun, namun kenyataannya M, SE tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Hal ini merupakan tanda tanya besar bagi kami, bagaimana profesionalitas dan integritas seorang Guru besar IPDN Dr. Fernandes Simangunsong, S. STP., S. AP., M. Si dan Prof. Dr. Ir. Dompak MT Napitupulu, M.Sc yang merupakan pelajar dari Universitas Jambi, tambah Revaldo Purba.
“Jika persyaratan khusus dan umum saja sudah tidak dipenuhi oleh para peserta seleksi, apalagi yang mau diseleksi, bukan berarti ini sudah ada permainan sebelum seleksi ?. Hal ini bukan lagi tentang kegagalan administrasi tapi ini adalah kejahatan terstruktur, kami menduga ini ada indikasi jual beli jabatan,” tegas Revaldo Purba.
DPD GPM Jambi berharap ini menjadi perhatian yang serius terutama untuk APH terkait, agar terciptanya SDM yang mampu membangun dan menjalankan program pemerintah yang berkeadilan dan sesuai dengan keinginan untuk kemajuan khususnya masyarakat kabupaten Muaro Jambi kedepannya.





















