TAJOM.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih aktif di lapangan.
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban telah dimulai sejak awal tahun 2025, menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang juga mencakup penataan perizinan sektor pertambangan. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan yang izinnya telah dicabut, karena tidak memenuhi syarat administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.
Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (BPMI Setpres)